Posbekasi.com

Dukun Rawa Lumbu Diringkus Polisi

Ilustrasi

POSBEKASI.COM, BEKASI – Dua tersangka penipuan modus menjadi dukun mendatangkan uang yang sejak September 2017 sampai Januari 2018 beroperasi diringkus polisi.

Dua dukun palsu tersebut adalah, S,29 tahun, dan K,21 tahun, merupakan Rawa Lumbu, Kota Bekasi, banyak mengecohkan korbannya hingga meraup uang dengan melakukan ritual.

Korban, Imam Mudin,40 tahun dan Bayu Kartomo,37 tahun, yang juga warga Rawa Lumbu, terkecoh dengan ritual kedua dukumn tersebut.

“Kedua korban menyerahkan dana total Rp25 juta dan Rp60 juta secara bertahap. Dana itu digunakan untuk ritual mendatangkan uang yang mereka percayai sekaligus untuk membeli alat-alat kebutuhan ritual,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Sabtu 3 Februari 2018.

Menurutnya, kedua korban diajarkan beragam ritual untuk dilakukan di rumah korban ataupun rumah pelaku. Namun setelah semua uang diserahkan, pelaku tidak dapat mendatangkan sejumlah uang yang ia janjikan kepada kedua korban.

“Setelah ditangkap dan interogasi kedua pelaku. Mereka mengaku semua itu hanya tipuan belaka agar mereka mendapatkan uang dari kedua korban,” ujranya.

Dari kedua tersnagka yang dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan hukuman maksimal empat tahun penjara itu polisi menyita barang bukti, dua wayang golek, dua bilah samurai, tongkat, jubah hitam, sorban putih, kotak berisi golok, bakul bambu, blangkon, tasbih yang masing-masing berjumlah satu serta beberapa potongan lilin, dupa, kain mori putih dan buku tulis.[ISH/POSB6]

BEKASI TOP