posbekasi.com

Baru 10 KPU Kota dan Kabupaten pada Pilkada Jabar 2018 Laporkan Progres Coklit

KPU Jabar gelar workshop penyusunan daftar pemilih hasil perbaikan dengan kpu kab/kota pada Pilgub Jabar 2018, di Kota Bandung, Selasa 28 Februari 2018.[IST]
posBEKASI.com, BANDUNG – KPU Provinsi Jawa Barat menggelar Workshop penyusunan daftar pemilih hasil perbaikan dengan kpu kab/kota se Jawa Barat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018, di Kota Bandung, Selasa 28 Februari 2018.

Workshop dibuka Komisioner KPU Jawa Barat Divisi Program dan Data, Ferdhiman Bariguna. Pertemuan dihadiri Komisioner divisi program data, Kasubag Program Data serta operator data dari 27 KPU Kab/Kota se-Jawa Barat.

Beberapa arahan disampaikan Ferdhiman antara lain, Workshop tersebut fokus untuk menyelesaikan persoalan daftar pemilih. Pasalnya beberapa kabupaten belum menuntaskan laporannya terkait daftar pemilih. Padahal sejak pencoklitan tahap ketiga selesai, idealnya semua kab/kota telah melaporkan hasil coklit hingga 100 persen.

Pada kesempatan sama, Ferdhiman juga mengevaluasi soal hasil pencoklitan yang digelar di Jawa Barat. Secara umum, baru lebih dari 10 daerah dari 27 kab/kota di Jawa Barat memiliki progres yang baik dalam hal pelaporan. Ferdhiman mematok angka persentase dibawah 10 persen dianggap kurang berhasil. Sementara progres diatas 10 persen memiliki penilaian bagus dan diatas 20 persen cukup sukses dalam melaksanakan tugas.

Terkait pencoklitan, Ferdhiman mengevaluasi jika secara nasional, pencoklitan tersebut berhasil dan membuat bangga penyelenggara. Namun ia menggarisbawahi soal pengadministrasian pekerjaan pencoklitan. Bagi Ferdhiman, pengadministrasian pekerjaan tersebut sangat penting karena akan menjadi sejarah dimasa yang akan datang.

Selain persoalan evaluasi hasil kerja coklit, workshop tersebut juga fokus membahas untuk menuntaskan DPHP, atau Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. DPHP tersebut membahas tentang formulir model AB KWK dan AC KWK.

Seperti diketahui, AB KWK menyangkut DPHP, pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat dan perbaikan data pemilih. Sedangkan AC KWK menyangkut pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan pemilih yang belum bisa dipastikan memiliki KTP el. Workshop juga membahas tentang Entry Data Sidalih.[REL/POB5]

BEKASI TOP