posbekasi.com

Disnakertrans Jabar Benarkan PT JSP “Kurung” Buruh yang Tak Penuhi Target

Beginilah buruh garmen yang dihukum “isolasi” oleh manajemen PT JSP karena tidak dapat memenuhi target.[istimewa]
POSBEKASI.com, BANDUNG – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H.Syahri,SE, telah mendapat laporkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar mengakui adanya kurungan seperi box untuk hukuman bagi buruh PT Jusindo Sumber Prakarsa (JSP) yang tidak memenuhi target kerja.

Ada 11 point sementara ini sudah dilaporkan Disnakertrans Jabar, dan pada point 5 dan 6 merupkan point terpenting yang akan dibahas karena buruh dikurung dalam box bila tidak memenuhi target kerja, ini akan kita dalami,” kata Syahrir kepada Posbekasi.com, Selasa 27 Februri 2018.

Dari hasil laporan sementara pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) UPTD Wasnaket Wilayah IV Bandung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, atasnama Anna dan Finsha, pada kunjungan pengawasan khusus ke PT.JSP.

Berikut 11 point laporan diterima Komisi I dari Disnakertrans Jabar, yakni laporan hasil pemeriksaan khusus dari Pengawas Ketenagakerjaan di PT JSP Cimahi, sebagai berikut:

  1. PT. JSP bergerak di bidang garment baju anak yang selama ini hanya produk untuk pasar lokal, akan merintis ke export, untuk itu pekerja ditetapkan sistem target.
  2. Sosialisasi sudah dilakukan sejak bulan November 2017, percobaan sampai akhir Desember 2017.
  3. Mulai Januari 2018 sudah mulai ditetapkan sistem target.
  4. Dari 11 line yang ada, rata-rata mencapai 80-90% dari target yang ditetapkan.
  5. Apabila pekerja tidak mencapai target sesuai dengan waktu kerja (5 hari kerja, 8 jam/hari), pekerja diminta menyelesaikan target dengan melebihi waktu kerja tapi tidak dibayarkan lembur.
  6. Ada 2 orang pekerja yang paling lambat hanya mencapai 45% target, sudah dibina berulang kali, sampai akhirnya diberikan sanksi berupa duduk diam supaya memperhatikan para pekerja lainnya yang bekerja dengan giat untuk mengejar target, dengan upah tetap dibayarkan penuh, tetapi tempatnya seperti di kurung dalam box.
  7. Kami sudah meminta data target dan realisasi dari PT JSP dan sudah meminta keterangan dari pengusaha dan pekerja tentang pelaksanaan sistem target tersebut.
  8. Beberapa hari ini Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Cimahi akan mengkaji terlebih dahulu apakah target yang ditetapkan sudah sesuai atau belum.
  9. Untuk pekerja yang mendapat sanksi duduk diam, mulai Selasa sudah bekerja seperti biasa menjahit di line 11.
  10. Hari Rabu ada pertemuan lanjutan dengan pengusaha, perwakilan pekerja dan SBSI (Serikat Buruh Seluruh Indonesia) untuk memonitor dan mengevalusai tentang target yang diberikan sudah sesuai atau belum dan kendala apa saja yang menghambat sehingga tidak mencapai target (contoh: mesin ada gangguan, jarum putus, telat benang).
  11. Sampai saat ini situasi dan kondisi di perusahaan masih tetap kondusif.

“Jadi laporan sementara dari Disnakertrans itu akan diperdalam lagi, nanti dalam pertemuan dengan DPRD akan kita lihat sejauhmana persoalan tersebut baik dari manajemen PT JSP maupun karyawan yang diduga disiolasi itu,” terangnya.[POB2]

BEKASI TOP