Posbekasi.com

KPU Tetapkan Dua Paslon Berlaga di Pilkota Bekasi

Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi enyampaikan surat keputusan penetapan calon Walikota/Wakil Walikota Bekasi kepada paslon Nur Suprinyato – Adhy Firdaus dan Rahmat Effendi – Tri Adhiyanto, Senin 12 Februari 2018 malam.[ISH]
POSBEKASI.COM, BEKASI – Dua pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Bekasi ditetapkan untuk merebut kursi ornag nomor satu di Kota Bekasi ini.

Kedua Paslon yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, yang akn mengikuti Pilkada Kota Bekasi melalui rapat pleno terbuka, pada Sein 12 Febuari 2018, pasangan Nur Supriyanto – Adhy Firdaus dan pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhiyanto.

Dimana pasangan Nur Supriyanto – Adhy Firdaus hanya diusung dua partai yakni, PKS – Gerindra berhdapan dengan calon petahana yang diusung Golkar, PAN, Demokrat, PPP, PKB dan Hanura.

Pada rapat pleno yang dipimpin jajaran langsung Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi didampingi anggota komisioner Kanto Prayogo, Safrudin, Yayah Nahdiah dan Nurul Sumarheni.

Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi menambahkan rapat pleno hari ini juga menghadirkan sejumlah praktisi dari unsur akademisi, Ikatan Dokter Indonesia, Badan Narkotika Nasional, tokoh masyarakat dan lainnya.

“Sesuai PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pemilihan kepala daerah, kami diharuskan menggelar kegiatan ini sebagai bagian dari tahapan,” kata Ucu.

Pilkada Juni 2018 yang diikuti dua paslon ini sudah melalui thapan mulai dari pendaftaran, pengecekan kesehatan dan tes narkoba, pengumuman hasil tes, penelitian persyaratan pasangan calon, verifikasi partai pengusung, membuka tanggapan masyarakat atas pencalonan bakal calon.

“Sejumlah kriteria persyaratan yang diverifikasi pihaknya meliputi tidak pernah terpidana, kesehatan jasmani dan rohani, tidak terkait dengan permasalahan hukum, tidak menanggung hutang yang merugikan negara, surat catatan kepolisian, tanda terima laporan harta kekayaan dari KPK, surat keterangan tidak sedang pailit dari pengadilan niaga, dokumen pajak dalam lima tahun terakhir, tanda bukti tidak memiliki tunggakan pajak, e-KTP, ijazah yang dilegalisasi sekolah, visi misi, dan lainnya. Hasilnya, seluruh pasangan lolos persyaratan,” jelasnya.[ISH/POSB4]

BEKASI TOP