posbekasi.com

Polsek Taruma Jaya Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Anggota Polsek Taruma Jaya menyita sejumlah miras dari toko jamu dalam operasi miras yang dilancakan, Senin 12 Februari 2018 malam.[JAL]
POSBEKASI.COM, TARUMAJAYA – Polsek Taruma Jaya kembali melancarkan operasi minuman keras (miras), puluuhan botol dan kemasan berhasil disita dari toko jamu di wilayah hukum Polsek Taruma Jaya, Polres Metro Bekasi, Senin 12 Februari 2018 malam.

“Sebanyak 47 botol dan bungkusan miras disita dari toko jamu yang memperjual belikan miras secara illegal. Kami terus melancarkan operasi miras sesuai atensi Kapolres Metro Bekasi untuk memberantas peredaran miras,” kata Kapolsek Taruma Jaya, AKP Agus Rohmat,SH, kepada Posbekasi.com, Senin 12 Februari 2018 malam tadi.

Dikatakan AKP Agus Rohmat, dalam operasi miras itu disita sebanyak 47 botol dan dalam bentuk kemasan dilakukan empat anggota dipimpin langsung Kanit Binmas Polsek Tarumajaya Iptu H.Riyadi.

Dimana miras yang berhasil disita dan dibawa ke Mapolsek Taruma Jaya untuk dimusnahkan, terdiri dari 2 botol Intisari, 5 botol Big Cola ukuran 5 liter, dan 40 bungkus kemasan plastik es ukuran 1/4 kilogram.

“Polsek Taruma Jaya konsisten memberantas miras untuk menjauhkan warga dari prilaku kriminalitas. Bagi pengkonsumsi miras ini dapat berdampak pada gangguan kamtibmas, karena itu kita terus lakukan opersi sampai benar-benar tidak ada lagi perdagangan miras di wilayah Taaruma Jaya,” kata AKP Agus Rohmat.

Sebelumnya, Polsek Taruma Jaya yang menggelar operasi miras pada Jumat 9 Februari 2018, langsung dipimpin Kapolsek menyita lebih seratus botol dan kemasan miras dari empat toko jamu.[JAL/POSB6]

BEKASI TOP