posbekasi.com

Ratusan Buruh Pabrik Kantong Plastik Milik WN Korea Mogok Kerja

Ratusan buruh pabrik kantong plastik aksi mgok kerja sampai tuntutan mereka dikabulkan perusahaan tempat mereka bekerja, Selasa 28 Nopember 2017.[RAD]
POSBEKASI.COM, SETU – Ratusan buruh pabrik plastic PT Iljin Indonesia mogok kerja menuntut diperkerjakannya 10 orang buruh yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) sepihak dan memintai perbaikan hubungan dengan dengan perusahaan investor warga Korea tersebut.

Mogok kerja yang digelar 160 buruh pabrik kantong plastik itu dilakukan di pabrik Iljin Indonesia di Kampung Serang, RT05/02, Desa Tamansari , Setu, Kabupaten Bekasi, Selasa 28 Nopember 2017.

Aksi yang di pimpin Suparyanto itu menuntut perusahaan produksi kantong plastik yang sudah berdiri sejak 12 tahun itu masih mengupah di bawah UMK Kabupaten Bekasi, dengan modus sistem kontrak.

Para buruh itu menolak konsultan Bintoro sebagai pimpinan konsultan yang diwakili Budi Santoso CS, yang sewenang-wenang mengeluarkan SP3 terhadap 16 karyawan tanpa ada kesalahan yang mendasar.

“Kami minta 10 karyawan yang di PHK dipekerjakan kembali, dan adakan meething tiga  minggu sekali untuk bahan evaluasi terhadap perusahaan,” kata para buruh berorasi di depan pabrik yang dikawal ketat aparat dari Polsek Setu di pimpin langsung Waka Polsek Iptu H Yamin dan dibawah pasukan kendali Kanit Binmas Iptu Dessy Yulhasri.

Polisi yang berhasil memediasi buruh dengan perusahaan akhirnya 10 utusan buruh melakukan dialog dengan pemilik perusahaan Mr An Waka dn Mr Chun.

Tak lama berdialog yang dimediasi polisi itu, terjadi beberapa kesepakatan buruh dan perusahaan yang akhirnya menghentikan aksi mogok kerja dengan kembali bekerja.

“Aksi mogok kerja berhasil kita mediasi dan terjadi kesepakatan antara buruh dan perusahaan yang akhirnya buruh kembali bekerja. Aksi ini tidak sampai menimbulkan gejolak rawan Kamtibmas, semua berlangsung kondusif hingga tercapai kesepakatan dan pasukan kita tarik mundur ke Mapolsek,” kata Iptu Yamin.[RAD]

BEKASI TOP