Kedua pedagang miras oplosan itu diamankan petugas saat menyisir sejumlah warung jamu di Jalan Caringin, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi.
“Penyisisran dibeberapa warung jamu dua di antaranya menjual miras oplosan jenis ginseng yang dicampur perasa tertentu sangat berbahaya bagi peminumannya,” ungkap Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Sabtu 25 Februari 2017.
Menurut Kompol Erna, kedua pelaku yang diamankan tidak ditahan hanya diberi peringatan. “Karena payung hukumnya belum ada, keduanya kita amankan untuk diberi peringatan dengan meminta menutup warung jamu tersebut karena dilarang menjual miras dan warung tersebut berdiri di atas lahan umum,” katanya.
Sebanyak 25 bungkus miras oplosan yang disita itu dijual pelaku mulai Rp15 ribu – Rp35 ribu langusng dimusnahkan.[RIS]
4.