posbekasi.com

Eks Kades Karangasih Bekasi Terjerat Korupsi Dana Desa

Kejari Kabupaten Bekasi menahan eks Kades Karangasih berinisial AM terkait korupsi. [Dakta]

POSBEKASI.COM | CIKARANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan eks Kepala Desa Karangasih Kecamatan Cikarang Utara terkait korupsi dana alokasi desa.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksha mengatakan kasus korupsi yang melibatkan mantan kepala desa berinsial AM itu terkait penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karangasih Cikarang Utara Tahun Anggaran 2016.

“Sebagai kepala desa, AM menyalahgunakan anggaran desa yang diberikan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah senilai Rp3.083.879.000,” ungkapnya di Cikarang, Senin (9/12/2019).

Adanya penyimpangan anggaran desa itu diindikasikan mengakibatkan kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai kurang lebih Rp1 miliar.

“Anggaran yang semestinya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa, digunakan untuk kepentingan pribadi, saat penggeledahan beberapa waktu lalu di kantor desa juga ditemukan kwitansi dan stempel desa fiktif,” katanya.
.
Angga menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang berperan dalam penyimpangan dana desa tersebut, dan melihat fakta persidangan nantinya.

Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU RI Nomer 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomer 20 Tahun 2001.

Selain itu juga dikenakan pasal 3 junto pasal 18 UU RI Nomer 31 Tahun 1999.

Tersangka juga telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Cikarang selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses persidangan. **

Sumber : Dakta.com

BEKASI TOP