posbekasi.com

Pemko Bekasi MoU Dengan BPJSTK Untuk TKK

Pemko Bekasi melakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk TKK.[IST]
POSBEKASI.COM, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menjadi pemerintah daerah pertama di Indonesia yang mendaftarkan Tenaga Kerja Kontraknya (TKK) menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK).

Nota kesepahaman antara Pemkot Bekasi dengan BPJSTK Cabang Bekasi Kota ditandatangi langsung Walikota Bekasi, Dr.Rahmat Effendi, dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota Mariansah, disaksikan Wakil Walikota Bekasi, Ahmad Syaikhu beserta jajaran BPJSTK, pada Apel Pagi ASN Pemko Bekasi, di Plza Kantor Walikota Bekasi, Senin 9 Oktober 2017.

“Mulai tahun 2017, seluruh TKK Kota Bekasi yang jumlahnya berkisar 7.000-8.000 orang akan menikmati empat program BPJSTK, mulai dari jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan pensiun. Ini bentuk kepedulian dan tanggung jawab kami kepada TKK yang juga bertugas melayani masyarakat,” kata Walikota Bekasi.

Menurutnya, kerja sama pendaftaran kepesertaan TKK di BPJSTK berlaku efektif per Januari 2018. Nota kesepahaman yang baru saja ditandatangani akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sebagai pengacara negara demi ketertiban administrasi.

Dalam kesempatan sama, Kepala Divisi Pengembangan Jaringan BPJSTK Filemon Alilu Yakobus mengatakan, Pemko Bekasi menjadi pemda pertama di Indonesia yang mendaftarkan TKK di lingkup pemerintahannya menjadi peserta BPJSTK dengan keempat program.

“Pemda lain sudah ada juga yang mendaftarkan TKK-nya menjadi peserta BPJSTK, tapi hanya untuk beberapa program. Sementara Pemko Bekasi merupakan yang pertama mendaftarkan TKK-nya sebagai peserta dengan empat manfaat sekaligus,” kata Filemon.

Dia pun merinci satu per satu manfaat yang dapat dinikmati TKK Pemko Bekasi begitu terdaftar sebagai peserta BPJSTK. Pertama, manakala terjadi kecelakaan kerja, yang bersangkutan akan langsung ditangani di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJSTK dengan standar pelayanan setara kelas satu rumah sakit pemerintah.

Selama pengobatan berjalan, tidak ada pembatasan biaya pengobatan yang diberlakukan. Hingga peserta sembuh, semua biaya pengobatan ditanggung BPJSTK.

“Belum lama ini kami membiayai pengobatan karyawan PT Aneka Tambang yang mengalami luka bakar hingga 90 persen. Biaya pengobatan sebanyak Rp4,2 miliar seluruhnya ditanggung BPJSTK,” kata Filemon.

Kemudian terkait manfaat jaminan kematian, klaim yang akan dibayarkan ialah sebesar 48 kali gaji peserta bersangkutan. Terhadap anak peserta pun akan diberikan beasiswa.

Sementara perihal manfaat pensiun serta jaminan hari tua, klaim yang dibayarkan ialah sebesar 3 persen dari gaji pokok dengan batas pertanggungan gaji maksimal Rp7 juta.

Menyinggung masih rendahnya kesadaran pemerintah daerah lain dalam mendaftarkan TKK-nya sebagai peserta, Filemon mengatakan bahwa hal ini sangat bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing daerah.

“Tidak semua daerah mampu mendaftarkan TKK-nya menjadi peserta, baik untuk menikmati sebagian manfaat program, maupun yang keseluruhan seperti Pemko Bekasi,” ucapnya.

Lagipula, meskipun TKK sebagai pekerja penerima upah rutin, sama-sama memiliki hak didaftarkan sebagai peserta BPJSTK, tapi pemerintah daerah tidak dibebani kewajiban ini layaknya perusahaan swasta atau pemberi kerja lain.

“Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2013, pemberi kerja dapat diberi sanksi administrasi jika tak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJSTK, kecuali lembaga penyelenggara negara. Jadi memang tidak diwajibkan bagi pemda, tapi inisiatif kesadaran pemberian perlindungan bagi TKK yang ditunjukkan Pemko Bekasi ini patut diapresiasi,” katanya.[adv/humas]

BEKASI TOP