Kanit Lantas Polsek Setu, Iptu Herry Setyawan, memberi pembekalan pada para siswa baru tentang peraturan dan ketertiban lalulintas saat mengenderai kenderaan di jalan raya.
“Mulai dari diri sendiri dalam mematuhi tertib lalulintas agar tidak menjadi korban kecelakaan. Baik korban terhadap diri sendiri maupun pada orang lain yang dapat berakibat fatal,” kata Iptu Herry.
Iptu Herry mengimbau, para siswa untuk tidak mengenderai sepeda motor ke sekolah selain belum bisa mengurus atau memiliki SIM karena kurang dari 17 tahun juga dapat berakibat kecelakaan.
“Sebaiknya tidak membawa sepeda motor sendiri ke sekolah. Karena belum memiliki SIM juga dapat menyebabkan kecelakaan yang juga dapat mengakibatkan orang lain terluka maupun meninggal dunia,” ujarnya.
Sementara, anggota Unit Lantas Polsek Setu, Bripka Madya Wahyu, meminta siswa untuk melakukan kegiatan positif bukan membuat keonaran di jalan raya.
“Jalan raya tempat orang berkendaraan, jadi sangat berbahaya bila bermain apalagi sampai mengenderai motor dengan ugal-ugalan,” katanya.[RAD]
4.