posbekasi.com

Ini Gaji dan Fasilitas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Ruang sidang DPRD Kabupaten Bekasi.[IST]
POSBEKASI.COM – Selain menerima gaji dan tunjangan, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi juga menerima fasilitas kenderaan roda empat.

Berikut gaji, tunjangan dan fasilitas yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi:

Ketua DPRD : Gaji Rp6,2 Juta. Tunjangan Perumahan Rp20,5 Juta (dipotong 15 persen). Tunjangan Tukomin Rp6,3 Juta (dipotong 15 Persen). Mobil Dinas Toyota Harier

Wakil Ketua DPRD : Gaji Rp4,9 juta Tunjangan Perumahan Rp19,5 juta (dipotong 15 Persen). Tunjangan Tukomin Rp6,3 juta (dipotong 15 persen). Mobil Dinas Toyota Fotuner.

Anggota DPRD : Gaji Rp4,5 juta. Tunjangan Perumahan Rp18,5 Juta (dipotong 15 persen). Tunjangan Tukomin Rp6,3 juta (dipotong 15 Persen). Mobil Dinas Toyota Inova.

Perda yang dihasilkan DPRD sejak tahun 2015 – 2017:

  1. Tahun 2015, dari 26 raperda yang ditargetkan, hanya 4 yang berhasil diselesaikan.
  2. Tahun 2016 ada 11 Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan dari total 19 Perda yang diusulkan, yaitu 10 yang diajukan eksekutif serta 9 lainnya merupakan inisiatif dewan.
  3. Tahun 2017 sebanyak 16 Perda yang ditargetkan, baru 6 perda yang diselesaikan.[Sumber: bagian keuangan sekretariat DPRD]

BEKASI TOP