Wagub Jabar Deddy Mizwar mengatakan, penyerahan P2D merupakan implementasi amanat UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dalam pengalihan sejumlah kewenangan yang selama ini ditangani Pemerintah Kabupaten/Kota akan dialihkan ke Provinsi Jawa Barat.
Diantara pengalihan urusan daerah itu adalah pendidikan, perhubungan, kehutanan, ketenagakerjaan, kelautan dan perikanan serta urusan energi dan sumber daya mineral.
“Kita harap penerapan urusan daerah lebih baik dan berdampak pada peningkatan pelayanan dan penerapan prinsip demokrasi,” kata Deddy Mizwar.
Sejalan dengan amanat UU itu, penandatanganan berita acara personil sarana dan prasarana Pemprov Jabar akan menerima sebanyak 28.282 orang aparatur yang sebelumnya menjadi kewenangan kabupaten/kota.[ISH]