Para calon wali murid SMKN 2 Kota Bekasi kecewa dengan kebijakan yang diamil penyelenggara dinilai melanggar janji untuk menerima siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Akibat pelanggaran janji itu para calon siswa tidak dapat diterima di SMKN 2 Kota Bekasi, yang berada di Jalan Lapangan Bola Rawa Butun, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang.
Mereka meminta Kepala Sekolah SMKN 2 dicopot, karena selain tidak mengindahkan pemegang KIP dan KIS, mereka jug sebagian besar calon siswa di sekitar Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Bantar Gebang dan bekerja sebagai pemulung.[RIK]
4.