“Kita imbau masyarakat bijak dalam menggunakan medsos dalam mengekspresikan ungkapan-ungkapan dalam bentuk tulisan, maupun video yang diunggah. Ini penting bagi masyarakat dan kita semua dimana mengungkapkan kebencian, ataupun ketidaksukaan terhadap seseorang atau curahan hati di media sosial yang berdampak pada masalah hukum,” terang Kombes Asep, kemaren.
Sebagai contoh katanya, kasus Bams Ismoyo,23 tahun, yang dianggap telah menghina orang Bekasi melalui akun media sosial (Facebook) nya melakukan penghinaan dan telah meresahkan keamanan maupun ketertiban masyarakat dengan ujaran yang dilontarkan oleh pelaku.
“Ungkapannya membawa dampak kurang baik dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, di dalam kesatuan Indonesia,” tuturnya.[RIK]
4.