Sempat terjadi kemacetan dijalur cepat, karena kenderaan juga diberhentikan dalam operasi gabungan menjaring kendaraan roda dua, roda empat maupun truk yang belum membayar pajak.
Kenderaan yang terjaring razia itu dapat membayar langsung dengan sidang di tempat, sedangkan pemilik kenderaan yang tidak membawa uang dilakukan pembayaran melalui bank yang dituju Samsat Kota Bekasi dengan disertai surat keterangan membayar pajak.
Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Kota Bekasi, Agus Salim, mengatakan di lokasi operasi gabungan tersebut, banyak pemilik kendaraan di Kota Bekasi yang belum membayar pajak menjadi salah satu indikator lemahnya target pajak kendaraan yang diraih.
“Sebanyak 40.000 kendaraan di Kota Bekasi belum membayar pajak. Untuk target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kenderaan sebesar Rp1,8 miliar harus kita dapatkan,” kata Agus Salim.
Operasi Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor diwilayah Kota Bekasi terhadap para wajib pajak dilaksanakan selama tiga hari mulai 7 – 9 Pebuari 2017, karena masih banyaknya pemilik belum membayar pajak. “Tak sedikit warga yang belum taat pajak, terutama pada pajak kendaraan,” ujarnya.[BEN/ISH]
4.