posbekasi.com

Mahasiswa Pengemudi Pajero Maut Ditahan

Tabrak maut.[DOK]
Tabrak maut.[DOK]
POSBEKASI.COM – Polres Kabupaten Karawang, menangani kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan Mitsubishi Pajero yang dikendarai oleh seorang mahasiswa.

“Pelaku (pengendara Pajero) dikenakan UU Lalulintas dan Angkutan Jalan pasal 310 ayat 4, dengan ancaman enam tahun penjara,” kata Kabag Humas Polres Karawang AKP Marjani, di Karawang, Minggu 18 Desember 2016.

Peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia itu terjadi karena pengemudi mobil Pajero, Nur Affan, warga Perumahan Karaba, Karawang, panik setelah menyerempet gerobak pedagang mi ayam.

Bermula, mobil Pajero dengan nomor polisi B-1046-FJD itu melaju dengan kecepatan tinggi dari arah bundaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang menuju Jalan perkampungan Pakuncen, Desa Sukaharja pada Sabtu 17 Desember 2016.

Pajero yang dikemudikan Nur Affan yang masih berstatus mahasiswa yang melaju dengan kecepatan tinggi itu tidak terkendali dan oleng ke kiri dan menyerempet gerobak pedagang mie ayam.

Diduga karena panik, pelaku lebih menancap gas dan mengebut hingga akhirnya menabrak sejumlah warga yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor dan kemudian menabrak pedagang es serta balita.

“Akibat kejadian itu, lima orang terluka dan dua orang meninggal. Korban meninggal dunia ialah seorang pedagang es, Mamat, serta balita berusia empat tahun, Salwa,” kata Marjani.

Setelah menabrak sejumlah warga. Kemudian pengemudi mobil itu kembali menancapkan gasnya hingga menabrak warung dan sebuah pohon besar, sampai akhirnya mobil itu terbalik.

“Dari keterangan Kanit Patroli Lantas Polres Karawang, Ipda Sabar Santoso, kondisi sopir sehat dan keadaannya tidak atau tidak mengalami pengaruh alkohol,” katanya.

Pengemudi mobil Pajero maut itu kini diamankan untuk dimintai keterangan. Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait dengan peristiwa kecelakaan di wilayah perkotaan Karawang tersebut.[ROM]

BEKASI TOP