posbekasi.com

Pasangan Hidayat-Rita Terima Dakwaan Vaksin Palsu

Pasangan suami istri tersangka pemalsuan vaksin.[IST]
Pasangan suami istri tersangka pemalsuan vaksin.[IST]
POSBEKASI.COM – Pihak terdakwa pasangan suami-istri Hidayat Taufikurahman dan Rita Agustina menerima pembacaan dakwaan yang dilakukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bekasi terkait pembuatan vaksin palsu.

“Kedua terdakwa menerima dakwaan yang disampaikan jaksa karena menolak tawaran hakim untuk mengajukan pembelaan atas dakwaan tersebut,” kata kuasa hukum terdakwa, Roosian Umar di Bekasi, Jumat 11 Nopember 2016.

Hal itu dikatakannya usai mengikuti jalanya sidang pidana dugaan vaksin palsu dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Jumat siang.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum yang dibacakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bekasi Andi Adikawira terungkap bahwa kedua tersangka sebagai produsen vaksin palsu sejak 2010 hingga 2016.

“Terdakwa selama itu memperoleh keuntungan dari hasil penjualan vaksin mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta per bulan,” katanya.

Menurut dia, vaksin palsu itu dibuat terdakwa di rumahnya di Jalan Kumala II Perumahan Kemang Pratama Regency, Kelurahan Bojongrawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, secara manual.

Kedua terdakwa membagi peran dalam pembuatan vaksin palsu itu, Hidayat sebagai peracik vaksin dan Rita sebagai penyedia botol kemasan bekas.

“Botol kemasan bekas itu didapat dari rumah sakit swasta di Jakarta Timur yang dibeli seharga Rp5 ribu sampai Rp25 ribu per kemasan isi 12 hingga 24 botol,” katanya.

Botol bekas itu kemudian dicuci dengan alkohol dan diserahkan kepada Hidayat untuk diisi dengan cairan yang diduga vaksin palsu jenis aquades dan DT/TT serta sejumlah cairan lainnya agar menyerupai vaksin.

“Terdakwa memproduksi vaksin palsu jenis Pediacel, Tripacel, antibisa ular, antidipteri, Tuberkulin, Engerik B,” katanya.

Vaksin tersebut dikemas secara manual mengunakan alat pres dan jarum suntik serta klep penutup botol berikut aturan pakai.

Dalam setahun, kata dia, terdakwa menjual 2.400 vial kepada para konsumennya di sejumlah rumah sakit swasta di Jakarta dan Bekasi.

“Terdakwa memilih dua tempat untuk melakukan transaksi pembelian, yakni di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Jalan Ahmad Yani, Bekasi Barat dan di kawasan Buaran Jakarta Timur,” katanya.

Dikatakan Andi, terdakwa dijerat dengan dua undang-undang yakni Pasal 196, 197 dan 198 UU Kesehatan, dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara selama 15 tahun.[ANT/RIN]

BEKASI TOP