posbekasi.com

Perusahaan Nakal Cemarkan Cilemahabang Akan Diumumkan dan Diserahkan ke Kejari

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan sidak ke sungai Cilemahabang yang tercemar limbah perusahaan, Senin (6/9/2021). [Posbekasi.com /IST]

POSBEKASI.COM | PEBAYURAN – Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, akan mengumumkan perusahaan nakal yang telah membuang limbah produksinya ke sungai Cilemahabang. Bahkan siap memberikan sanksi agar ada efek jera sehingga perusahaan tidak lagi membuang limbahnya ke aliran sungai.

“Kalau sudah ada buktinya dan diakui oleh perusahaan yang bersangkutan, kita akan umumkan perusahaan mana saja yang membuang limbahnya ke sungai Cilemahabang dan mencemari sungai tersebut,” tegas Dani Ramdan saat dikonfirmasi media setelah melakukan peninjauan vaksinasi pelajar di pesantren Hidayatunnajah Pebayuran, Selasa (7/9/2021).

Sidak yang dilakukan, Senin (6/9/2021), Bupati bersama Forkopimda menyisir sungai Cilemahabang dan menemukan dua titik outlet aliran limbah yang mengalir ke sungai tersebut. Namun, dua titik outlet itu merupakan campuran dari berbagai pabrik yang membuang limbahnya ke Cilemahabang.

“Makanya kami terus menyisir dari pabrik mana saja limbah itu keluar tanpa pengolahan terlebih dahulu,” katanya.

Dani juga mengakui jika sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pernah menegur perusahaan-perusahaan pembuang limbah ilegal. Tetapi sayangnya, teguran itu tidak pernah ditanggapi pihak perusahaan sehingga buang limbah ke aliran sungai masih terus terjadi.

Namun, untuk kali ini, Pj Bupati Bekasi akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut. Kepastian sanksinya seperti apa akan diserahkan langsung kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Untuk sanksi-sanksi perusahaan mana saja yang kedapatan melanggar aturan, Pemkab menyerah ke Kejari sebagai penuntut, pasal-pasal apa yang bisa dikenakan dari UU lingkungan hidup,” katanya.[RIK]

BEKASI TOP