POSBEKASI.COM – Oleh: Chryshnanda Dwilaksana
Pekerjaan Polisi dalam menangani lalu lintas merupakan road safety performance atau kinerja untuk mewujudkan dan memelihara Kamseltibcarlantas.
Apa yang ditunjukkan dan diukur tingkat keberhasilannya adalah bagaimana penyelenggaraan tugas-tugas kepolisian pada ranah birokrasi maupun ranah masyarakat pada tingkat manajemen maupun pengoperasionalanya.
KLIK : Lalulintas Nadi Kehidupan
Apa yang dimanage untuk diimplementasikan pada saat operasional mencakup:
- Manajemen lalu lintas atau bisa dikatakan sebagai urban movement management atau management pergerakan warga masyarakat yang ada di dalam kota maupun ke luar kota. Untuk mewujudkan dan memelihara Kamseltibcarlantas. Langkah-langkah tindak dapat dilakukan sebagai berikut: a. Bagaimana memanage jalan, b. Bagaimana memanage kendaraan, c. Bagaimana memanage pengguna jalan, d. Bagaimana memanage pergerakan: dapat dijabarkan dalam: 1) managemen kapasitas, 2) managemen prioritas, 3) managemen kecepatan, dan 4) penegakkan hukum, e. Bagaimana memanage lingkungan baik sosial maupun alam.
- Modernisasi Polantas dengan membangun back office, aplication dan net worknya untuk full data, analisa dan produk yang dapat memprediksi mengantisipasi dan solusi. Yangg kesemua itu dijabarkan dalam TMC dengan divisi-divis SSC (safety and security centre untuk mendukung safer road), ERI (electronic registration and identification) untuk mendukung safer vehicle, SDC (safety driving centre) untuk mendukung safer road users/safer people, INTAN (intellegence traffic analysis system) untuk mendukun post crash care dan kesemua itu dimanage berbasis SOP melalui smart management yang diawaki oleh polisi siber (cyber cops).
- Membangun TAR (traffic attitude record) dan DMP: de meryt point system. TAR dan DMP dapat dilakukan dari sistem data pada sekolah mengemudi, ujian SIM dan tilang.
- Membangun e-Tilang yang dapat sebagai electronic law enforcement dengan prioritas pada: a). Kecepatan dengan memasang rambu-rambu kecepatan pada lokasi-lokasi rawan kecelakaan (black spot) harus di pasang dibanyak tempat sehingga management kecepatan dan kapasitas serta prioritas dapat diìmplementasikan. B). Helm yang dapat ditunjukman strategi-strategi sehingga di tahun 2020 sudah mampu mencapai 80 persen pengguna sepeda motor sudah memakai helm. C). Seat belt/sabuk keselamatan bagi semua orang yang ada di kendaraan baik di depan maupun belakang. D). Drink/druk driving dengan membuat standar alkohol dlm darah/BAC (blood alcohol content) dibuat bersama kemenkes dan jajaran di bawah Polda. e). Child restrain (posisia aman dan selamat dalam kbm) atau dikembangkan pada anak-anak di bawah umur yang ditentukan untuk dprŕrp mengikuti ujian SIM yang mengendarai kbm. f). Penggunaan hp saat berkendara. g). Melawan arus.
- Membangun SDC untuk membantu pemerintah menurunkan tingkat fatalitas korban laka dan meningkatkan kualitas keselamatan berlalu lintas.
- Membangun PSC (public safety centre yang merupakan tindakan pra medic untuk membantu korban laka ke rumah sakit). Dibangun bersama dinas kesehatan maupun ambulance.
- Membangun Road 9afety Centre sebagai wadah representasi dari para pemangku kepentingan road safety.
- Mengimplemtasikan program-program RSPA (road safety partnership action) menuju smart city.
- Mewujudkan big data dan one gate service.
- Mengikuti IRSA (Indonesia road safety centre) sebagai wujud apresiasi terhadap para local heros maupun kesatuan yang peduli dan berpreatasi dalam roàd safety.
Ke-10 point inilah yang menjadi acuan bagaimana kinerja kesatuan lalu lintas tingkat Mabes Polri (Korlantas), tingkat Polda, Polres dan Polsek.[]