posbekasi.com

Enam Pengeroyok Warga Tamsel  Diringkus

Ilustrasi

POSBEKASI.COM, BEKASI – Enam pemuda tongkrongan di kawasan Rawalumbu, pelaku penganiayaan terhadap dua pemuda dengan senjata tajam berhasil diringkus Polsek Bekasi Timur.

Kedua korban yang dianiaya itu mengalami sejumlah luka bacokan di tubuhnya, terjadi, di Gang Mangga RT02/07, Jalan Cipendawa, Bojong Menteng, Rawa Lumbu, Kota Bekasi, pada Senin 8 Januari 2018, pukul 02:00.

“Ke enam pelaku saat ini sudah berhasil diamankan petugas tak lama setelah kejadian dan masih diperiksa intensif oleh penyidik unit reskrim Polsek Bekasi Timur,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, di Mapolrestro Bekasi Kota, kemaren.

Ke enam pelaku yang diamankan itu, Chandra Posma,21 tahun (security), Denny Afrizal,23 tahun, (karyawan swasta), Ari Yulianto,23 tahun, (supir angkot), Adi Saputra,24 tahun, (pengamen jalanan), Fatahillah,21 tahun, (pengangguran), dan Indra Setiawan,16 tahun, (putus sekolah).

“Ke enam pelaku itu satu tongkrongan yang biasa berkumpul di lokasi kejadian, berhasil diamankan tidak lama setelah terjadi pengeroyokan terhadap dua korban,” terangnya.

Kedua korban, Andri Saputra,23 tahun dan Fadillah Romadhon,17 tahun, merupakan warga Kampung Buaran, Lambangjaya, Tambun Selatan (Tamsel), Kabupaten Bekasi.

“Korban Andri Saputra masih menjalani perawatan di RSUD Kota Bekasi, akibat luka sentajam tajam cukup serius dibagian kepala mendaoat 6 jahitan, jari manis tangan kiri hampir putus dan bibirnya jontor. Sedangkan Fadillah Romadhon hanya mengalami luka memar di wajah dan punggung,” ungakpnya.

Aksi brutal itu berwal saat dua korban datang ke lokasi meminta penjelasan aksi para pelaku yang pengeroyokan salah satu korban sebelumnya. Bukan mendapat penjelasan, malah korban dianiaya para pelaku yang dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP tentang kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap orang lain yang menyebabkan luka.[ISH]

BEKASI TOP