posbekasi.com

Kades Tersangka Pemeras Pengusaha Praperadilan Kejari Karawang

Kejari Karawang.[DOK]
Kejari Karawang.[DOK]
POSBEKASI.COM – Penasehat Hukum tersangka kasus dugaan pemerasan pengusaha limbah yang dilakukan Kepala Desa Parungmulya Asep Kadarusman mendaftarkan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang.

“Berkas gugatan praperadilan itu sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Karawang,” kata Supriyadi SH, penasehat hukum tersangka Asep Kadarusman, di Karawang, Senin 5 Desember 2016.

Untuk melakukan gugatan praperadilan karena penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Karawang terhadap Asep Kadarusman tidak prosedural, janggal dan sebenarnya tidak memenuhi unsur pidana.

Menurutnya, dalam prosesnya sudah tiga kali berkas Kepala Desa Parungmulya Asep Kadarusman terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap salah seorang pengusaha limbah dikembalikan oleh Kejari ke penyidik Polres Karawang agar dilengkapi.

Meski sudah tiga kali meminta pihak Polres Karawang melengkapi berkas kasus itu, Kejari setempat melakukan penangkapan dan mengirim Asep Kadarusman ke Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru, Bandung.

“Praperadilan pertama setahun lalu terhadap Polres Karawang pada kasus yang sama telah dimenangkan klien kami. Pihak Kejari telah meminta kelengkapan berkas kepada pihak Polres,” katanya.

Selama tiga kali meminta untuk melengkapi berkas, masih saja tidak dilengkapi oleh Polres Karawang. Justru Kejari melakukan penahanan terhadap Asep Kadarusman.

“Dari administrasi saja sudah dibatalkan termasuk sprindiknya, berarti batal demi hukum. Ini terlalu dipaksakan,” kata Supriyadi.

September 2015 tersangka sempat ditangkap jajaran Polres Karawang dalam kasus yang sama, yakni dugaan pemerasan terhadap salah seorang pengusaha.

Tapi tersangka melakukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Karawang. Dalam persidangan itu, tersangka dimenangkan dan penangkapan terhadap dirinya dinyatakan batal.

Selanjutnya pihak kepolisian dari jajaran Polres Karawang kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus tindak pidana korupsi yang diberikan sejumlah pengusaha limbah.

“Dalam kasus ini, tersangka memintai uang kepada para pengusaha dengan alasan kas desa. Tapi saat diperiksa, ternyata uang yang diberikan oleh para pengusaha tidak masuk ke kas desa, dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.[ANT/OJI]

BEKASI TOP