Posbekasi

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026). Posbekasi.com / Ist

JAKARTA, POSBEKASI.com – Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024 mencapai Rp2 triliun, yang ditindaklanjuti dengan penggeledahan di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah Pemkot Bekasi dan Jakarta pada Kamis (17/9/2026).

“Sekitar Rp 2 triliun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2026).

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyasar enam lokasi berbeda untuk mengamankan dokumen dan barang bukti pendukung guna memperkuat pembuktian hukum.

“Di antaranya kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi dan kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi,” kata Anang.

Selain perkantoran di lingkungan pemerintah daerah, penggeledahan juga menyasar kantor perusahaan swasta yang terkait dengan pusaran kasus tersebut di wilayah ibu kota.

“Selain itu, ada juga kantor Foster Oil and Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategic di Sudirman, Jakarta, kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi,” ujar Anang menambahkan rincian lokasi sasaran.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Bekasi, M. Solikhin, mengatakan khusus di kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, proses pemeriksaan berlangsung secara intensif mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB untuk mendalami data pendapatan daerah dan laporan kekayaan yang dipisahkan.

“Karena kalau memang Bapenda ini kan semua pendapatan, baik pajak, retribusi, maupun pendapatan kekayaan daerah yang dalam hal ini ada PT Migas. Jadi pelaporannya di sini. Kalau ada pembagian dividen, di sini,” ujar Kepala Bapenda Kota Bekasi, M. Solikhin, kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

Penyidik memeriksa dokumen terkait PT Migas dari rentang waktu 2009 hingga 2025, termasuk mendalami data pembagian dividen yang disetorkan ke kas daerah yang sempat mengalami lonjakan signifikan pada periode anggaran tertentu.

“Karena memang yang dibutuhkan hanya data. Jadi tidak ada ruangan yang disegel,” tegas Solikhin sembari memastikan bahwa seluruh berkas kelengkapan telah diserahkan dan rangkaian penyidikan masih terus berjalan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Kejagung, serangkaian penggeledahan dilakukan di enam lokasi berbeda. Lokasi tersebut meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Perekonomian Setda Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, serta Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta. Khusus di Kantor Bapenda Kota Bekasi, proses penggeledahan dan pemeriksaan berlangsung intensif mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

 

 

Pewarta/Editor: Riki / Hasby

BEKASI TOP