
SUBANG, POSBEKASI.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil mengungkap tiga perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sejumlah wilayah hukumnya, yakni Pabuaran, Pamanukan, dan Ciasem.
“Dari tiga perkara tersebut, para tersangka memiliki latar belakang berbeda, termasuk dugaan pelaku yang merupakan orang terdekat korban dan tenaga pendidik. Para tersangka telah diamankan dan seluruh perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Subang, AKBP Andi Purwanto, saat menggelar konferensi pers pngungkapan perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sejumlah wilayah hukumnya, yakni Pabuaran, Pamanukan, dan Ciasem di Mapolres Subang, Ahad (13/9/2026),
Para pelaku dari tiga kasus berbeda ini melancarkan aksinya dengan latar belakang serta hubungan yang bervariasi terhadap korban, yang beberapa di antaranya justru melibatkan figur pelindung seperti tenaga pengajar dan orang terdekat.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Subang dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” tambah keterangan tersebut.
Menanggapi rentetan kasus ini, jajaran kepolisian setempat mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya kejahatan serupa di kemudian hari.
“Polres Subang juga mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwenang,” imbau Kapolres. [arh]

