Posbekasi

Polres Metro Bekasi Sita Ribuan Butir Obat Keras Daftar G dan Tangkap Dua Tersangka

Ilustrasi- Obat keras ilegal.. Posbekasi.com / Dokumentasi.

BEKASI KABUPATEN, POSBEKASI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran obat keras Daftar G tanpa izin edar di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bekasi, yakni Kampung Kapling di Cikarang Utara dan Wanasari di Cibitung.

“Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang kami tindak lanjuti secara cepat di lapangan melalui operasi penindakan di dua titik wilayah hukum kami,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Widodo dikutip dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).

Dari rangkaian penggerebekan tersebut, petugas meringkus dua orang tersangka berinisial E dan MS serta menyita barang bukti berupa 1.241 butir obat keras yang terdiri atas 377 butir Tramadol, 773 butir Hexymer, 91 butir Trihexyphenidyl, satu unit telepon genggam, dan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp675.000.

“Para tersangka diduga menjalankan transaksi dengan sistem COD dan menentukan lokasi pertemuan secara berpindah-pindah untuk mengedarkan obat keras tanpa izin,” jelas Kompol Widodo terkait modus operandi para pelaku.

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan ketentuan Pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

“Polres Metro Bekasi berkomitmen terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Masyarakat diimbau turut berperan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal melalui layanan Kepolisian 110,” tutupnya. [gha]

BEKASI TOP