
BANDUNG, POSBEKASI.com – DPRD Jawa Barat resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Selasa (14/7/2026).
“Memperhatikan Rapat Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tanggal 14 Juli Tahun 2026 memutuskan menetapkan, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 berserta lampirannya menjadi Peraturan Daerah,” ujar Plh Sekretaris DPRD Jabar, Iman Tohidin.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi atas sinergitas DPRD yang telah melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap program kerja pemerintah sepanjang tahun anggaran 2025.
“Saya ucapkan terima kasih atas seluruh rangkaian tahapan pekerjaan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat Untuk terus melakukan evaluasi terhadap program kerja pemerintah sehingga bisa berjalan sampai saat ini,” tutur Dedi Mulyadi.
Sekda Jabar Herman Suryatman menegaskan bahwa meski terjadi disrupsi, Pemprov Jabar berhasil menjaga kemandirian fiskal di angka 63 persen sehingga pembangunan dan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
“Pimpinan sepakat optimalkan APBD untuk pembangunan dan pelayan publik terutama pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Masyarakat Jawa Barat harus sejahtera dan mendpatkan keadilan. Dan APBD adalah alatnya,” ujar Herman Suryatman. [amh]

