Posbekasi.com

Soroti Hajatan Berdarah Purwakarta, DPRD Jabar: Negara Jangan Kalah oleh Preman

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir, SE, M.I.Pol. Posbekasi.com / Dokumentasi.

PURWAKARTA, POSBEKASI.com – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir, SE, M.I.Pol, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme yang mengganggu ketertiban umum. Pernyataan keras ini merespons tragedi pengeroyokan maut terhadap Dadang (57), seorang warga Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, yang tewas di tangan preman saat menggelar pesta pernikahan putrinya, Sabtu (4/4/2026).

“Kehadiran negara adalah kepolisian dan pemerintah daerah harus memberikan standar pengamanan untuk melindungi hajatan warganya. Bentuk pengamanan tersebut perlu dilakukan secara teknis dan substantif untuk mencegah aksi premanisme di acara-acara yang digelar warga,” tegas Syahrir di Bandung dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

Syahrir mendesak agar setiap pelaksanaan hajatan warga melibatkan pengamanan terpadu dari Bhabinkamtibmas dan Satpol PP. Selain itu, ia menyoroti peredaran minuman keras (miras) ilegal yang menjadi pemicu utama tindak kekerasan, sehingga menuntut adanya razia besar-besaran terhadap minuman beralkohol yang dijual bebas tanpa izin.

“Hampir setiap kasus premanisme dan kekerasan di hajatan warga melibatkan miras. Padahal, peredarannya sudah diatur ketat dan tidak boleh dijual sembarangan. Nyatanya, sampai kini masih banyak dijual dan dikonsumsi masyarakat,” ungkapnya.

Di sisi lain, jajaran Polres Purwakarta bergerak cepat dengan meringkus pelaku utama berinisial YI (36) pada Senin (6/4/2026). Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian ini terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas saat ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Subang.

“Kami berhasil mengamankan pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia. Saat ini sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan. Karena pelaku melakukan perlawanan, kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya di Mapolres Purwakarta, Selasa (7/4/2026).

Tragedi ini bermula saat YI mendatangi lokasi pesta pernikahan dalam kondisi mabuk dan meminta uang Rp500 ribu kepada tuan rumah untuk membeli miras tambahan. Lantaran permintaannya ditolak, pelaku mengamuk dan menganiaya korban menggunakan tangan kosong serta potongan bambu hingga korban tewas. Syahrir memperingatkan bahwa pembiaran terhadap premanisme seperti ini akan berdampak buruk pada iklim investasi daerah.

“Jika tidak ditindak tegas, premanisme akan tumbuh subur di lingkungan masyarakat dan mengganggu ketertiban, bahkan merusak iklim investasi di daerah ini. Ini akan merugikan semua pihak,” pungkas Syahrir.

Kini, tersangka YI terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun berdasarkan Pasal 466 Ayat (1) JO Pasal 466 Ayat (3) KUHPidana. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap satu terduga pelaku lainnya berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. [amh]

BEKASI TOP