
BEKASI KABUPATEN, POSBEKASI.com – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan akan memanggil jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk meminta pertanggungjawaban terkait buruknya pengelolaan sampah di wilayah tersebut. Langkah tegas ini diambil berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang menempatkan kewenangan penuh penanganan sampah pada pemerintah daerah.
“Kami akan memanggil jajaran pemerintah daerah, Bupati dan Kepala Dinas, untuk mempertanggungjawabkan bagaimana pengelolaan sampah di sini. Karena sesuai regulasi, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh,” tegas Menteri Hanif saat meninjau aksi kerja bakti massal di Jl. Inspeksi Kalimalang, Cikarang Barat, Senin (2/3/2026).
Pemerintah pusat melalui Kementerian LH akan melakukan pendalaman serius karena pengelolaan sampah yang tidak sesuai norma dapat memicu pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan.
Hanif mengingatkan bahwa Pasal 40 UU 18/2008 mewajibkan penyelenggara pengelola sampah mempertanggungjawabkan dampak negatif yang muncul.
“Kami akan menegakkan hukum di semua lini, sambil terus melakukan sosialisasi secara serius. Ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Bekasi, banyak daerah menghadapi persoalan serupa,” tambahnya.
Selain pengawasan terhadap pejabat daerah, Menteri LH juga meminta penegakan tindak pidana ringan (tipiring) bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
Menurutnya, keterlibatan TNI-Polri dan kesadaran masyarakat sangat krusial karena kepala daerah tidak bisa bekerja sendirian tanpa dukungan kolektif.
“Masyarakat tidak bisa merasa sudah membayar retribusi lalu bebas membuang sampah sembarangan. Semua harus terlibat. Tanpa dukungan Forkopimda, kepala daerah tidak bisa bekerja sendiri,” ujar Hanif.
Merespons teguran tersebut, Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengakui bahwa sampah masih menjadi beban besar bagi daerah dengan populasi 3,3 juta jiwa. Ia mengapresiasi perhatian pusat dan berkomitmen menjadikan temuan tumpukan sampah di pinggir jalan sebagai evaluasi mendalam bagi jajarannya.
“Alhamdulillah hari ini Pak Menteri sudah datang. Yang tadi kita lihat bukan hanya satu tempat yang membuang sampah di jalanan. Ini menjadi perhatian serius kita bersama,” ungkap Asep.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Bekasi akan mulai mengoperasikan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah Tahun 2025 secara agresif. Sanksi tegas disiapkan bagi siapa pun yang tertangkap tangan mencemari lingkungan, sebagai upaya menciptakan efek jera bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Oleh sebab itu, selain kita sudah punya Perda Sampah, akan kita tindak apabila ada yang membuang sampah sembarangan,” tegas Plt. Bupati Bekasi tersebut.
Inovasi unik juga disiapkan Pemkab Bekasi untuk mempersempit ruang gerak pembuang sampah ilegal, yakni dengan menggelar sayembara berhadiah bagi warga yang berani melapor. Hal ini dilakukan karena pelaku sering kali beraksi di waktu-waktu tersembunyi seperti tengah malam atau menjelang subuh.
“Kita akan buat sayembara. Apabila masyarakat melaporkan yang membuang sampah sembarangan, akan kita beri hadiah. Kalau ada yang melihat dan melaporkan, akan kita tindak sesuai perda,” pungkasnya. [yan]

