
JAKARTA, POSBEKASI.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mengincar para influencer atau pemengaruh yang mempromosikan saham “gorengan” demi komisi pribadi. Praktik promosi terselubung yang merugikan masyarakat ini dipastikan akan berujung pada sanksi berat, mulai dari denda administratif hingga tindakan hukum permanen.
“Misalnya, dia merekomendasikan produk tertentu yang dia bilang sebagai pengguna, padahal dia dapat komisi dari yang dia promosikan,” tegas Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki) di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Ketegasan OJK bukan sekadar gertakan. Otoritas telah menyiapkan jerat hukum melalui Pasal 90 dan 103 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang telah diperbarui dalam UU P2SK. Selain itu, POJK Nomor 16/2022 juga menjadi senjata utama untuk mengatur perilaku pelaku usaha jasa keuangan di media digital agar tetap transparan dan tidak menjebak investor pemula.
“(Penerapan pemberian sanksi) sudah berlaku. Dia yang kayak kemarin saham, itu semua bisa kita berikan sanksi yang cukup berat,” ujar Kiki menambahkan.
Bukti nyata ketegasan ini terlihat dari kasus influencer berinisial BVN yang baru saja dijatuhi denda fantastis sebesar Rp5,35 miliar. BVN terbukti melakukan manipulasi pasar dengan memberikan rekomendasi palsu di media sosial demi keuntungan pribadi melalui rekening nominee.
“Pelaku merekomendasikan pembelian atau penjualan saham tertentu, namun di saat yang sama justru melakukan transaksi yang berlawanan. Ini tentu dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi.
Modus operandi yang dilakukan BVN mencakup manipulasi harga pada saham-saham seperti AYLS, FTLM, dan BSNL. Tindakan ini dianggap merusak mekanisme pasar yang wajar karena pembentukan harga tidak didasarkan pada kekuatan jual-beli riil, melainkan skenario yang diatur oleh sang pemengaruh.
“Kita nggak atur orangnya, tetapi aktivitasnya. Jika terjadi pelanggaran, otoritas akan langsung menindak,” kata Kiki menekankan posisi OJK.
Ke depan, pengawasan terhadap “pom-pom” saham akan semakin diperketat dengan peluncuran POJK baru yang saat ini tengah dalam tahap penyusunan (rulemaking). Aturan ini akan berisi panduan jelas (do’s and don’ts) bagi siapa pun yang menyebarkan informasi investasi di ruang siber.
“Jika POJK itu nanti sudah keluar, maka OJK menjadi lebih punya kewenangan untuk menegakkan ketentuan itu. Kita harapkan influencer tunduk pada norma yang ada,” pungkas Hasan Fawzi. [ghs]

