Posbekasi.com

Persidangan Kasus Megakorupsi Timah Triliunan Ungkap Fakta Baru

Suasana persidangan kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto/RRI/Saadatuddaraen)

posBEKASI.com | JAKARTA – Fakta baru kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ternyata PT Refined Bangka Tin (RBT) menawarkan diri bekerja sama sewa alat peleburan bijih timah dengan pihak PT Timah Tbk.

Kesaksian eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani untuk terdakwa Kepala dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Plt Kepala Dinas ESDM Babel Rusbani. Ia menyebut dirinya bertemu dengan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis untuk membicarakan tawaran kerja sama.

Kemudian, saat pertemuan lanjutan dengan Harvey Moeis dilakukan bersama Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar. “Ada beberapa pertemuan, pertama kami mendapatkan surat penawaran dari RBT,” kata Riza, Kamis (10/10/2024).

“Di Hotel Sofia saya dengan Pak Harvey Moeis hanya ngomong-ngomong biasa saja. Kemudian pertemuan selanjutnya mengajak Pak Alwin, karena saya minta mengkaji lebih detail terkait kerja sama tersebut,” kata Reza melanjutkan.

Praktisi hukum, Fajar Trio menanggapi terkait adanya fakta baru tersebut. Dia menyarankan majelis hakim memerintahkan JPU memanggil pengusaha Robert Bonosusatya sebagai saksi persidangan.

Hal ini dilakukan karena hingga saat ini kejaksaan belum menetapkan Robert sebagai tersangka termasuk melakukan asset recovery act atau pemulihan aset dalam kasus dugaan korupsi timah. Hal ini mendukung upaya MAKI yang menggugat praperadilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).

“Saya dukung upaya MAKI. JPU harusnya memanggil Robert Bonosusatya dihadirkan dalam sidang dan jika dicukup bukti ya dilakukan penetapan tersangka atas keterangan para saksi di persidangan,” kata Fajar.

Hal ini, lanjutnya, bukanlah tanpa alasan, karena kerugian yang diduga dialami negara dalam kasus ini jumlahnya fantastis, mencapai Rp 271 triliun. “Untuk itu kejaksaan harus merampas atau menyita aset para tersangka, termasuk aset-aset yang digelapkan melalui perusahaan cangkang yang dibuat oleh para pelaku,” ujarnya.

Fajar menyakini jumlah tersangka kasus korupsi timah ini akan terus bertambah jika dilakukan pengembangan. “Agar ada kepastian hukum, seyogyanya Kejaksaan menetapkan tersangka Robert Bonosusatya,” ucapnya.

Diketahui, dalam perkara kasus korupsi timah ini perusahaan pemilik smelter dinilai mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah di Bangka Belitung. Hasil penambangan yang dibeli dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah kemudian dijual oleh perusahaan pemilik smelter ke PT Timah seolah-olah ada kerja sama sewa menyewa alat peleburan.

Adapun harga yang ditetapkan penyewaan alat tersebut, terdapat kemahalan atau lebih tinggi dari pasaran, yakni USD3.700 per ton. Menurut jaksa, penetapan harga itu dilakukan tanpa studi kelayakan yang memadai. [kbrn]

BEKASI TOP