
posBEKASI.com | CIMAHI – Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang, SH, daerah pemilihan (Dapil) I Kota Bandung dan Kota Cimahi melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020, di Jalan Amir Mahmud No 633 RT01/RW10 Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Senin (4/12/2023).
Sosialisasi Perda ini terkait tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Perda ini dibentuk dalam rangka melindungi para pekerja dan calon migran Indonesia asal Jawa Barat dari perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lain yang mana itu melanggar hak azasi manusia,” ungkap Rafael. [pob]

