
Anggaran total kompensasi itu diberikan sebesar Rp450 juta yang dibagi terhadap 1900 kepala keluarga.
Sekda Kabupaten bekasi, Uju mengatakan anggaran hibah yang diberikan pemerintah daerah merupakan bentuk perhatian kepada warga yang tinggal disekitaran TPA.
Anggaran itu diberikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Kondisi Burangkeng sudah overload sehingga harus diperluas, untuk itu kami meminta agar masyarakat dapat ikut serta berperan dalam menanggulangi sampah,” ujar Uju di Cikarang, Jumat (27/12/2019).
Sementara itu, Kepala Desa Burangkeng Kecamatan Setu, Nemin mengapresiasi adanya hibah yang diberikan bagi warganya.
Namun ia tetap mendorong agar pemerintah daerah memperluas TPA yang saat ini luasnya hanya 13 hektar, selain itu harus memonitoring pencemaran tanah dan air agar kondisi kesehatan warga terjaga meski tinggal di sekitaran TPA.[DAKTA.COM]

