Posbekasi.com

OPINI: Reformasi PBG Kota Bekasi: Menakar Celah Korupsi dan Janji Tata Kelola Bersih

Ilustrasi

BEKASI KOTA, POSBEKASI.com – Di tengah langkah serius Pemerintah Kota Bekasi memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel melalui implementasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance System (MCSP-RBS) Tahun 2026, persoalan mendasar di sektor pelayanan publik—khususnya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—masih menyisakan pekerjaan rumah yang besar.

Meskipun Pemkot Bekasi mencatatkan skor MCSP KPK sebesar 80,7% pada tahun 2025 dan masuk dalam Cluster I, realitas di lapangan menunjukkan bahwa angka statistik yang baik di atas kertas tidak boleh menjadi topeng untuk menutupi borok pelayanan publik. Celah penyimpangan dan potensi praktik korupsi oleh oknum tertentu masih kerap mencederai rasa keadilan masyarakat.

Pemerintah Pusat sebetulnya telah menggulirkan program strategis berupa percepatan pelaksanaan pembangunan tiga juta rumah. Program ini ditopang oleh kebijakan pembebasan retribusi untuk kategori tertentu serta instruksi tegas untuk mempercepat layanan perizinan. Namun, dalam praktiknya di Kota Bekasi, regulasi tersebut dinilai belum berjalan di jalur yang semestinya.

Alih-alih cepat dan transparan, proses penerbitan izin masih memakan waktu yang tidak wajar, yakni hingga 6 sampai 8 bulan. Lamanya rentang waktu tunggu inilah yang kemudian menciptakan ruang abu-abu, membuka lebar peluang percaloan, dan menjadi ladang subur bagi praktik transaksional yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

Sebagai gambaran konkret di tingkat akar rumput, seorang warga yang mengurus peningkatan bangunan dari 1,5 lantai menjadi 2 lantai dilaporkan harus menghadapi durasi pengurusan mencapai 8 bulan serta beban finansial yang membengkak hingga hampir Rp30 juta. Kondisi ini tentu merupakan sebuah ironi yang sangat kontras dengan semangat efisiensi, kemudahan berusaha, dan keberpihakan kepada masyarakat yang digaungkan dalam program percepatan pembangunan nasional.

Sorotan tajam terhadap lambannya layanan PBG ini harus dijadikan cermin sekaligus bahan evaluasi krusial bagi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam kerangka transformasi pengawasan MCSP-RBS 2026. Melalui penyederhanaan area pengawasan dari 8 menjadi 7 sektor—di mana pelayanan publik dan penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) menjadi fokus utama—pemetaan risiko kerawanan korupsi di lini perizinan wajib mendapatkan prioritas intervensi yang nyata dan terukur.

Pernyataan Wali Kota Bekasi bahwa pengawasan birokrasi tidak boleh sekadar mengejar kelengkapan administratif semata, melainkan harus berbasis data berkualitas dan berorientasi pencegahan, kini sedang diuji langsung oleh realitas pelayanan di lapangan. Sebagai langkah korektif, Pemkot melalui Inspektorat dan APIP perlu segera membuka kanal pengaduan khusus PBG yang transparan serta real-time agar praktik pungutan liar dan oknum yang mematok tarif tidak wajar dapat ditindak secara terbuka.

Tanpa adanya keberanian melakukan pemangkasan birokrasi yang radikal, penerapan transparansi digital yang akuntabel, serta penindakan tegas tanpa kompromi terhadap oknum yang mempermainkan waktu dan biaya perizinan, maka celah kerugian masyarakat dan risiko korupsi akan terus berulang dari waktu ke waktu.*”

BEKASI TOP