posbekasi.com

Kejari Deadline Kasus Vaksin Palsu 25 Maret

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.[DOK]
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.[DOK]
POSBEKASI.COM – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, medeadline (batas waktu) penanganan perkara vaksin palsu agar rampung selambatnya per 25 Maret 2017 mendatang.

”Deadline penyelesaian kasus vaksin selambatnya 25 Maret 2017, karena lewat dari batas itu, seluruh terdakwa akan dibebaskan dari tahanan karena habisnya masa waktu tahanan,” kata Kasi Pidum Kejari Kota Bekasi, Andi Adikawira, Selasa 7 Maret 2017.

Perkara kasus vaksin palsu yang sempat heboh itu pada Juni 2016 lalu, Kejari Kota Bekasi baru merampungkan sidang pembacaan tuntutan terhadap 20 terdakwa.

Dimana tuntutan tersebut dijatuhkan pada 20 terdakwa dari hukuman penjara 8 sampai 12 tahun dengan dengan terbesar Rp1 miliar.

Sedangkan ke 20 terdakwa tersebut masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Bekasi dan Pondok Bambu Jakarta Timur.[RIS]

BEKASI TOP