Posbekasi.com

Skandal Ijon Proyek: Ade Kuswara dan Abah Kunang Terancam 20 Tahun Penjara, Sarjan Dituntut 27 Bulan

BANDUNG, POSBEKASI.com – Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, bersama ayah kandungnya, HM Kunang alias Abah Kunang, resmi menjalani sidang perdana atas kasus dugaan suap ijon proyek di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/5/2026). Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp12,4 miliar dari pengusaha Sarjan untuk memuluskan sejumlah paket pekerjaan tahun anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Telah melakukan bersama-sama tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima Rp12,4 miliar yang berasal dari Sarjan seorang wiraswasta atau pengusaha di wilayah Bekasi,” tegas Jaksa KPK, Ade Azharie, saat membacakan dakwaan di PN Bandung.

Jaksa membeberkan bahwa uang tersebut diterima secara bertahap melalui sejumlah perantara, termasuk melalui HM Kunang yang merupakan ayah kandung Ade sendiri sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, aliran dana juga mengalir melalui Sugiarto senilai Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar guna menyamarkan jejak transaksi.

“Bahwa terkait dengan penerimaan-penerimaan uang oleh terdakwa I Ade Kuswara Kunang bersama-sama terdakwa II Abah Kunang tersebut, Sarjan mendapatkan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi dengan total nilai kontrak sebesar Rp107.656.594.568,00,” jelas Jaksa Ade Azharie.

Dalam dakwaan terungkap bahwa praktik lancung ini bermula pada Februari 2025 ketika Sarjan meminta jatah proyek kepada Ade Kuswara.

Ade kemudian mengarahkan Sarjan untuk berkoordinasi dengan ayahnya, HM Kunang, yang disebut turut berperan mengatur pembagian kontraktor di berbagai dinas. Sebagai imbalannya, Sarjan yang menggunakan bendera PT Zaki Karya Membangun dan beberapa CV lainnya berhasil meraup proyek senilai ratusan miliar rupiah.

“Jaksa menduga Ade Kuswara mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan agar dirinya bersama Abah Kunang dapat mengatur beberapa paket pekerjaan tahun anggaran 2025 agar dimenangkan oleh perusahaan milik pengusaha Sarjan,” ungkap JPU dalam persidangan tersebut.

Sementara itu, Jaksa KPK menuntut Sarjan selaku pemberi suap dengan hukuman 27 bulan (2 tahun 3 bulan) penjara serta denda Rp150 juta.

Jaksa menilai Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyuapan sebagai ijon proyek di berbagai lokasi, mulai dari restoran cepat saji, pusat perbelanjaan, hingga area istirahat (rest area) jalan tol selama periode Desember 2024 hingga Desember 2025.

“Dalam pertimbangan penuntut umum KPK menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi, terdakwa Sarjan telah terbukti melakukan penyuapan yang dilakukan di berbagai tempat terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang senilai Rp11 miliar,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.

Hal yang memberatkan Sarjan adalah tindakannya yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, Jaksa memberikan keringanan karena Sarjan belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab keluarga. Atas tuntutan tersebut, pihak Sarjan melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan yang dijadwalkan Senin pekan depan. [amh]

BEKASI TOP