posbekasi.com

KPU Verfisikasi Berkas Termasuk Ijasah Bapaslon

Calon Walikota Bekasi Nur Supriyanto memegang hand phone mengajak pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota selfie.[IST]
POSBEKASI.COM, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi akan segera melakukan verifikasi faktual berkas masing-masing bakal bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi. Verifikasi ini menindaklanjuti hasil tanggapan warga yang masuk ke Kantor KPU Kota Bekasi beberapa waktu lalu.

Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Umum dan Keuangan, Kanti Prayogo, mengatakan lembaganya akan melakuka verifikasi faktual mulai Selasa (23/1) besok. Sebab ada laporan masyarakat soal keabsahan syarat masing-masing bakal calon kepala daerah.

Contohnya, kekeliruan masyarakat terkait ijasah, pengunduran diri bakal calon, dan utang-piutang. “Laporan itu masuk ke kantor kami pascapencalonan bakal pasangan calon (Bapaslon) pada 10 Januari 2018,” ungkap Kanti, dikutip dari laman kpud-bekasikota.go.id, Rabu 24 Januari 2018.

Kanti menjelaskan, setelah menerima sejumlah surat dari masyarakat, KPU Kota Bekasi langsung memberikan kepada Panwaslu Kota Bekasi. Dari situ, Panwaslu Kota Bekasi langsung memberikan rekomendasi agar KPU Kota Bekasi melakukan verifikasi faktual masing-masing bakal calon.

“Kami membagi dua tim nanti, besok Selasa (23/1) dua tim akan menuju rumah masing-masing bakal pasangan calon, selanjutnya menuju sekolah dan perguruan tinggi masing-masing bakal calon pada Rabu (24/1) dan Kamis (25/1),” jelas dia.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, menambahkan, sebelumnya KPU Kota Bekasi memang belum meloloskan sejumlah syarat masing-masing bakal calon, belum lama ini. Lembaganya telah memberikan waktu selama tiga hari masa perbaikan berkas syarat calon masing-masing bakal calon. Waktu perbaikan telah berakhir Sabtu (20/1) lusa.

“Hari ini kami akan umumkan berkas mana saja yang sudah diperbaiki, selanjutnya kami melakukan verifikasi atau penelitian ulang hasil perbaikan masing-masing bakal calon sampai tenggat waktu 27 Januari 2018,” jelas dia.

Dalam masa penelitian berkas perbaikan syarat calon, KPU Kota Bekasi, kata Ucu, akan mengumumkan kepada publik melalui website resmi KPU Kota Bekasi.

“Hasilnya akan kami umumkan ke publik lewat website, masalah soal laporan masyarakat terkait kekeliruan syarat calon kami akan laksanakan, dan kami akan menjawab suratnya seteah melakukan verifikasi faktual masing-masing bakal calon,” tandasnya.[]

BEKASI TOP