
JAKARTA, POSBEKASI.com – Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri resmi menghentikan proses hukum perkara pemilik restoran Bibi Kelinci Kemang, Nabilah O’Brien (NO) dengan sepasang suami istri ZK dan ERS melalui mekanisme restorative justice. Keputusan ini diambil setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dalam mediasi di Kantor Bareskrim Polri, Ahad (8/3/2026).
“Berdasarkan pertemuan hari ini, seluruh pihak terkait telah hadir secara langsung, yakni Saudara Z beserta istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Penyelesaian ini mencakup dua peristiwa hukum yang sebelumnya saling berkaitan, yakni laporan di Polsek Mampang, Polres Jakarta Selatan, dan laporan di Bareskrim Polri. Melalui analisis mendalam oleh Biro Wassidik, Polri berupaya menyatukan persepsi kedua pihak guna menghadirkan rasa keadilan yang seutuhnya.
“Langkah mediasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat,” lanjut Trunoyudo.
Dalam pertemuan tersebut, keempat pihak menandatangani perjanjian perdamaian sekaligus mencabut laporan polisi masing-masing. Selain menghentikan tuntutan hukum, mereka juga sepakat untuk menghapus seluruh konten terkait perselisihan tersebut di media sosial masing-masing sesuai poin kesepakatan.
“Langkah damai tersebut dilandasi semangat introspeksi diri, terlebih di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan,” tuturnya.
Dengan adanya pencabutan laporan ini, Polri memastikan proses hukum perkara tersebut telah dinyatakan selesai. Pihak kepolisian pun mengapresiasi kedewasaan para pihak yang memilih jalur musyawarah demi menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” pungkas Trunoyudo.
Pewarta/Editor: Ismail Hasibuan

