
KARAWANG, POSBEKASI.com – Polres Karawang resmi menetapkan HW (36), sopir truk kontainer bernomor polisi B 9107 UEI, sebagai tersangka dalam kecelakaan tragis yang menewaskan tiga orang di jalan irigasi Desa Kondangjaya, Karawang Timur. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang melakukan olah TKP dan gelar perkara secara mendalam.
“Sudah jadi tersangka. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, olah TKP, serta gelar perkara,” ujar Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, Selasa (17/2/2026).
Insiden mematikan tersebut terjadi ketika truk yang dikemudikan warga Purwakarta ini memaksa melintas di jalan kabupaten yang sempit dan curam. Akibat beban dan dimensi yang tidak sesuai peruntukan jalan, truk kehilangan kendali saat melewati turunan lalu terguling menimpa mobil Toyota Corona bernomor polisi T 1275 KN hingga ringsek.
“Ada warga yang mengarahkan walaupun sebenarnya jalan ini adalah jalan kabupaten yang bukan peruntukan kendaraan kontainer. Karena jalannya sempit dan tidak cukup, akhirnya kendaraan terguling,” tegas Kasatlantas Polres Karawang, AKP Sudiryanto.
Meskipun menyebabkan kecelakaan fatal, hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa tersangka dalam kondisi sadar penuh saat kejadian. Polisi telah melakukan serangkaian tes untuk memastikan tidak ada faktor eksternal seperti zat adiktif yang memicu kelalaian tersebut.
“Terkait tes urine dan alkohol terhadap pelaku menunjukkan hasil negatif,” tambah Ipda Cep Wildan.
Kini, HW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berat dalam Undang-Undang Lalu Lintas karena kelalaiannya telah menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dalam kecelakaan lalu lintas.
“Tersangka terancam dijerat Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal,” pungkas Wildan. [din]

