
POSBEKASI.COM | BANDUNG – Ratusan buruh tambang dan pengusaha angkutan se-Jawa Barat menggeruduk Gedung Sate tuntut Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, segera mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pengendalian alih fungsi lahan yang dinilai mengancam keberlangsungan usaha tambang legal.
“Kami menuntut Gubernur untuk segera membatalkan kebijakan ini karena menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang selama ini sudah taat aturan,” ujar salah satu koordinator lapangan di sela aksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (6/2/2026).
Aksi protes ini tidak hanya melibatkan massa dalam jumlah besar, tetapi juga disertai dengan pemblokiran sebagian jalan menggunakan deretan truk fuso yang diparkir berjejer di sepanjang jalan utama.
Para pengunjuk rasa menganggap regulasi tersebut terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan nasib ribuan pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan.
“Kebijakan tersebut berdampak langsung pada ekonomi masyarakat sekitar tambang, mulai dari buruh, pengusaha angkutan, hingga pedagang kecil yang telah puluhan tahun bergantung pada aktivitas pertambangan,” tegas Ketua DPD Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Jabar, Yadi Suryadi.
Meski menyuarakan penolakan keras terhadap SE tersebut, pihak buruh menyatakan tetap mendukung langkah pemerintah dalam memberantas praktik tambang ilegal.
Namun, mereka menyayangkan jika tambang yang telah memiliki izin resmi (legal) ikut terkena dampak kebijakan yang dianggap mencekik tersebut.
“Kami mendukung penertiban tambang ilegal, namun kami meminta pemerintah tetap melindungi tambang yang memiliki izin resmi serta memberikan solusi konkret agar kebijakan tidak justru mematikan mata pencaharian warga,” pungkas Yadi. [amh|]

