
POSBEKASI.COM | BEKASI KABUPATEN – Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan daftar G tanpa izin di wilayah Desa Jayamukti, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (6/2/2026). Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MK (26) seorang mahasiswa dari Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, ditangkap bersama barang bukti berupa ratusan butir obat jenis Tramadol dan Hexymer.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran obat-obatan keras tanpa izin di lingkungan mereka,” ujar Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, SH, MH, kepada Posbekasi.com, Ahad (8/2/2026).
Tersangka MK diamankan di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kampung Rawa Sentul, sekitar pukul 16.20 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 270 butir Tramadol dan 412 butir Hexymer yang telah dikemas dalam plastik klip bening siap edar. Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp265.000 yang diduga merupakan hasil penjualan hari itu.
“Saat diinterogasi di lapangan, tersangka MK mengakui bahwa dirinya menjual obat-obatan tersebut secara ilegal tanpa resep dokter maupun izin resmi,” ungkap AKP Elia Umboh.
AKP Elia Umboh menuturkan kronologi penangkapan bermula saat Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin oleh Iptu Akhmad Surbakti melakukan observasi di lokasi yang dicurigai.
Petugas melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan dan langsung melakukan pemeriksaan. Di lokasi, petugas menemukan obat-obatan tersebut disembunyikan tersangka untuk diedarkan kepada pembeli di wilayah Cikarang.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar obat keras ilegal yang dapat merusak generasi muda di wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat,” tegas AKP Elia Umboh.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang Pusat. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi juga tengah melakukan koordinasi dengan laboratorium BPOM untuk uji sampel barang bukti serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saat ini kami sedang melengkapi administrasi penyidikan dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi serta ahli guna mempercepat proses hukum ke kejaksaan,” pungkas AKP Elia Umboh.
Pewarta/Editor: Ismail Hasibuan

