
BEKASI KABUPATEN | posBEKASI.com – “Bahwa setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan, untuk mencapai kualitas hidup dan kesejahteraan yang baik, sesuai amanat UUD 1945”.
Hal tersebut diungkapkan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir, SE, M.IPol, saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa, di dua titik atau lokasi yakni, Kampung Cikarang Jati RT01/RW03, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, dan Perumahan Puri Lestari Blok F RT06/RW018, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bekasi, Ahad (14/9/2025).
“Perda ini bertujuan untuk menjamin setiap orang memperoleh derajat kesehatan jiwa yang tinggi, sehingga dapat hidup produktif dan berkualitas,” jelas Syahrir.
Menurut anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang Perda Jabar No 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan jiwa.
Selain itu, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan jiwa.
“Pemerintah Jawa Barat memiliki peran penting dalam meningkatkan pelayanan kesehatan jiwa. Pelayanan kesehatan jiwa yang berkualitas dan merata dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dan berdampak pada pembangunan ekonomi,” terang Syahrir.
Acara sosialiasi Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa dikuti warga, juga hadir Ketua RT01/RW03 Saman, Ketua RT06 Basir, dan Ketua RW018 Nandang, serta beberapa tokoh agama dan tokoh masyarakat di antaranya, Ustadz Dahlan dan L Amang.
Syahrir menyebut, kesehatan jiwa menjadi perhatian penting karena prevalensi penderita gangguan jiwa di Jawa Barat mencapai 3,3 persen.
“Faktor ekonomi dan stres di tempat kerja maupun prevalensi depresi juga terjadi pada Gen-Z, menjadi penyebab utama gangguan jiwa,” ujar Syahrir.
Sebagimana diketauhi prevalensi depresi di Indonesia adalah sekitar 1,4 persen dari total penduduk berusia di atas 15 tahun, berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023. Ini berarti sekitar 1,4 dari 100 orang di Indonesia mengalami depresi.
Berdasarkan kelompok usia prevalensi depresi Gen Z (15-24 tahun) yakni 2 persen, kelompok usia ini merupakan yang paling rentan terhadap depresi.
Kelompok dewasa muda (25-34 tahun) 1,3%, tekanan hidup dan tuntutan karir dapat menjadi faktor penyebab depresi pada kelompok usia ini. Dan kelompok Lansia (di atas 75 tahun) yakni 1,9 persen.
Oleh karena itu, Syahrir mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kesehatan jiwa.
“Karenanya diperlukan Perda ini untuk mengatur tentang upaya pencegahan gangguan jiwa, termasuk promosi kesehatan jiwa dan pencegahan faktor risiko,” pungkas Syahrir. [yan]

