
Mski demikian, secara keseluruhan pelaksanaan Pilkades berjalan kondusif dan aman mulai dari proses pemungutan suara sampai penghitungan suara.
Salah satunya, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan, saat proses pemungutan suara sempat terjadi kericuhan, masyarakat banyak yang masuk ke areal steril tempat pemungutan suara (TPS) serta waktu pemungutan suara dilakukan hingga pukul 17.00 WIB, padahal di desa lain waktu pemungutan suara dilakukan hingga pukul 13.00 WIB.
Dengan adanya kekisruhan itu, empat dari lima calon kepala desa (cakades) Setia Darma mengkritisi kinerja panitia, mereka pun bersepakat menolak penghitungan suara.
KLIK : Kapolsek Taruma Jaya “Usir” LSM dari TPS Pusaka Rakyat
Salah satu cakades setia darma, Arif Rahman Hakim mengatakan bahwa dalam proses pemungutan suara diduga banyak pelanggaran yang dilakukan oleh panitia, di antaranya banyak orang yang tidak berkepentingan masuk ke area steril di TPS serta panitia melonggarkan waktu pemilihan hingga pukul 17.00 WIB tanpa persetujuan dan kesepakatan dari para calon.
“Selain itu, partisipasi dari masyarakat untuk memilih juga sangat minim, hal itu akibat panitia tidak menyebar undangan memilih ke masyarakat, serta dalam proses penetapan daftar pemilih tidak dilakukan secara semestinya,” ujar Arif, Senin 27 Agustus 2018.
Arif menambahkan, bukti-bukti kecurangan yang dilakukan oleh panitia akan dikumpulkan dari masing-masing tim sukses calon kepala desa sehingga nantinya akan dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Komisi I DPRD.
Dua calon kepala desa lainnya lainnya yang menolak proses penghitungan suara di antaranya Abdul Aziz dan Wati Nursanih, mereka juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang pilkades.[]
Sumber: dakta.com

