Posbekasi.com

Pemisahan Pemilu Serentak, KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Regulasi Turunan Putusan MK

Kantor KPUD Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Posbekasi.com /Ist

posBEKASI.com | KAB.BEKASI – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menyatakan pihaknya menunggu kejelasan  regulasi terkait pemisahan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan telah diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar MK, Kamis (26/6/2025).

“Kami memandang bahwa putusan MK ini merupakan bentuk kegelisahan masyarakat. Kita tahu, gugatan ini diajukan oleh Perludem, dan Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan tersebut,” katali Rido dikutip dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).

Dalam amar putusannya, MK memutuskan Pemilu Nasional seperti Pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD akan dilaksanakan dalam satu paket tersendiri. Sementara itu, Pemilu Lokal seperti Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, akan dilaksanakan di waktu berbeda, dengan rentang waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun setelah Pemilu Nasional.

Hingga saat ini lanjut Ali, KPU di tingkat daerah termasuk Kabupaten Bekasi, belum dapat mengambil langkah teknis karena masih menunggu revisi Undang-Undang yang menjadi turunan dari putusan MK.

“Kami berpatokan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, terutama Pasal 102 dan Pasal 155 yang mengatur masa jabatan anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah 5 tahun, berakhir saat anggota baru mengucapkan sumpah janji,” ujarnya.

Lebih lanjut Ali mengatakan, masa jabatan anggota DPRD, kepala daerah, serta proses perpanjangan waktu jabatan, masih belum memiliki kepastian hukum karena revisi regulasi terkait belum selesai dibahas di tingkat nasional.

“Kami di daerah hanya melaksanakan ketentuan perundang-undangan. Jadi, kami tunggu dulu bagaimana nanti rancangan perubahan Undang-Undang 2017, supaya pelaksanaan Pemilu Lokal dan Nasional bisa sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Ali. [gha]

BEKASI TOP