
posBEKASI.com | BANDUNG – Aksi serentak mahasiswa diberbagai kota besar yang turun ke jalan menolak revisi UU Pilkada ampuh. Walau aksi sudah menurun, namun sejumlah mahasiswa masih bertahan hingga pukul 20:00 WIB di depan Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, dan DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (22/8/2024) malam.
Aksi mahasiswa Bandung yang bergerak sejak pagi ke Gedung Sate sempat memanas. Menjelang malam, mahasiswa sempat meringsek dan menjebol gerbang Geudong DPRD Jabar, bahkan terjadi lempar lemparan antara mahasiswa dengan aparat yang berjaga dan bertahan di halaman agar mahasiswa tidak masuk ke gedung DPRD Jabar.
Aksi serentak mahasiswa Indonesia yang geram dengan DPR, membuat suasana sempat mencekam diberbagai kota besar di Indonesia.
Tak ketinggalan, aksi mahasiswa di Bandung menjebol gerbang DPRD Jabar, dan situasi memanas. Terlihat sebagian mahasiswa berorasi dan juga membakar baliho Prabowo Subianto.
Melihat aksi mahasiswa di Indonesia, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco sepertinya menyerah dan membatalkan Rapat Paripurna untuk Revisi Undang Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dasco mengatakan DPR batal menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Revisi UU Pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
“Bahwa hari ini, jam 10:00 mengalami penundaan 30 menit tadi sudah di ketok, revisi UU Pilkada tidak dilaksanakan. Sesuai mekanisme bila mau Paripurna lagi harus ada tahapan tahapan,” kata Dasco pada konferensi persnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2014) malam.
Wakil Ketua DPP Partai Gerindra ini mengatakan, karena mau pendaftaran Pilkada, DPR taat maka yang berlaku adalah hasil keputusan MK dan judisial review yang diajukan partai Buruh dan Gelora.
“DPR batal sahkan revisi UU Pilkada, beralasan karena mengikuti tata tertib tidak dapat diteruskan setelah ditunda, kita tidak jadi laksanakan,” ungkapnya.
Menurut aturan kata Dasco, Paripurna yang berlaku harus dilakukan jauh hari dan mengagendakan.
“Karena masa pendaftaran Pilkada sudah dekat, kami lebih baik tidak melaksanakannya. Revisi UU Pilkada tidak dapat dilakukan sekonyong-konyong tapi sudah dilakukan sejak Januari, tapi karena ada putusan MK kemaren. Kami sempat mengakomodir partai buruh dan gelora untuk mengusung,” ujarnya. [amh]

