
posBEKASI.com | KAB.BEKASI – Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak, mengatakan dari 1,4 juta sertifikat tanah yang terdata pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, sebanyak 120 ribu sertifikat tanah sudah diterbitkan berbasis elektronik. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan peralihan sertifikat analog ke sertifikat elektronik karena secara substansi tidak berbeda.
“Karena untuk menerbitkan elektroniknya itu butuh pemutakhiran data, memvalidasi ulang data-data berupa bidang-bidang tanahnya sehingga kalau sudah terbit elektronik tidak akan ada lagi indikasi overlap kecuali memang secara fisik ada masalah, tapi secara dasar validasi kepemilikan tanah itu sudah dicek baik tekstual istilahnya termasuk juga spasial,” kata Darman saat meresmikan sertifikat berbasis elektronik untuk melindungi dokumen dari bencana dan mafia tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Cikarang Selatan, Senin (3/6/2024).
Dikatakannya, masyarakat yang masih memegang sertifikat analog untuk datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dan mengalihkannya menjadi sertifikat elektronik, tidak dikenakan biaya.
“Nah untuk mengalihkan dari yang analog yang kita sebut blanko lama menjadi satu lembar itu gratis. Jadi datang saja ke BPN, mengenai waktu bergantung pada validasi data sertifikatnya,” ucapnya.
“Jadi harus divalidasi ulang, dicek lagi batas-batas bidang tanahnya itu berproses. Kalau berkasnya rapih mungkin 30 menit sudah bisa, tapi kalau datanya harus survey lagi ke lokasi, ada perbedaan antara data di BPN dengan yang dipegang masyarakat tentu harus ada perbaikan-perbaikan,” paparnya.[yla]

