posbekasi.com

Begini Cara Hakim MK Selesaikan Putusan Imbang

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). (Foto: Antara)

posBEKASI.com | JAKARTA – Dalam penanganan perkara sengketa Pilpres 2024, hanya ditangani delapan dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim MK Anwar Usman tidak mengikuti penanganan perkara tersebut akibat pelanggaran etik berat berdasarkan putusan Mahkamah Kehormatan MK.

Bagaimana ya, jika putusan sengketa Pilpres 2024 itu hasil suara hakim MK imbang empat banding empat? Simak jawabannya di dalam artikel ini.

Diketahui, delapan hakim MK bertugas menangani sengketa pilpres 2024, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih. Kemudian, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, pengambilan keputusan di lembaganya diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Para hakim MK, nantinya harus melakukan musyawarah mufakat terkait putusan sidang.

“Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim konstitusi wajib menyampaikan pertimbangan. Atau pendapat tertulis terhadap permohonan,” kata bunyi beleid pasal 45 ayat 4 itu, dikutip Rabu (17/4/2024).

Apabila belum menghasilkan putusan, musyawarah ditunda hingga musyawarah sidang pleno hakim MK berikutnya. Jadi, para hakim MK setidaknya harus melakukan dua kali musyawarah mufakat terkait putusan sidang.

Jika musyawarah kedua tidak membuahkan mufakat bulat, maka akan digelar voting atau pemungutan suara. Apabila hasil pemungutan suara seri dengan suara empat banding empat, maka berlaku Pasal 45 ayat (8) UU MK.

Artinya, penentunya adalah suara ketua sidang pleno hakim konstitusi. Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Suhartoyo merupakan ketua hakim yang menduduki posisi tersebut.

Dengan begitu, Suhartoyo menjadi penentu suara dalam putusan sengketa Pilpres 2024. Diketahui, MK telah menyelesaikan sidang pemeriksaan dalam perkara PHPU Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024).

Sebelum membacakan putusannya pada Senin (22/4/2024) mendatang, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Rapat itu diselenggarakan pada Selasa, 16 April 2024. [rri/ant]

BEKASI TOP