
posBEKASI.com | CIKARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi memutuskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pebayuran bersalah secara administrasi atas laporan gugatan yang disampaikan Tim Sukses (Timses) calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar IX (Kabupaten Bekasi), H. Syahrir, pada Ahad (3/3/2024), terkait dugaan perpindahan suara yang terjadi disaat rekapitulasi suara yang diduga dilakukan oleh PPK Pebayuran.
Dengan laporan tersebut, bahwa diduga PPK Pebayuran melakukan kecurangan terkait penghitungan hasil suara. Hal ini merujuk pada hasil rapat yang digelar Bawaslu Kabupaten Bekasi memutuskan PPK Pebayuran bersalah administrasi, pada Senin (18/3/2024).
“Putusan Bawaslu Kabupaten Bekasi menunjukkan dugaan selama ini benar, karena bukan hanya terjadi pada satu partai melainkan lebih dari 4 partai yang melakukan laporan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi telah menyatakan putusan bersalah secara admistrasi terhadap PPK Pebayuran,” kata Agung Lesmana yang merupakan Timses Caleg DPRD Jabar H. Syahrir, kepada wartawan usai mengikuti sidang Bawaslu Kabupaten Bekasi di Kantor Bawaslu, Karangasih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (18/3/2024).
Lebih lanjut Agung mengatakan dengan bukti hasil putusan Bawaslu Kabupaten Bekasi menjadi dasar untuk melakukan langkah ke depannya terkait dugaan kecurangan Pemilu oleh PPK Pebayuran.
“Dengan dinyatakan bersalahnya PPK Pebayuran kita bisa membuktikan bahwa benar adanya dugaan kecurangan PPK Pebayuran dengan kasus administrasi terkait suara yang berpindah dan bukan hanya satu partai yang melaporkan bahkan ada 4 sampai 5 partai yang melaporkan PPK Pebayuran,” ungkap Agung.
Menurut Agung, ada suara partai yang berpindah ke Caleg nomor urut 2 dan 4, sebanyak 7.514 suara yang berpindah. Dua Caleg DPRD Provinsi Jabar Dapil IX ini pun akan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi.
“Di sini kita melaporkan 2 Caleg Provinsi Dapil IX Jabar yaitu BN Holik dan Irfan Haeroni ke Bawaslu terkait yang terjadi di PPK Pebayuran,” terangnya.
“Yang bergeser suara Partai dan suara caleg dari nomor urut 1 sampai nomor urut 7 kecuali caleg nomor urut 2 dan 4. Suara Caleg nomor urut 1 berjumlah 1.773 suara berkurang menjadi 780, pokonya bergeser. Total pergeserannya juga suara partai dari 3.200 jadi 455 suara,” tambah Agung.
Dengan hasil ini, kita juga akan lakukan laporan ke depannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Bekasi yaitu pihak yang berwajib terkait PPK Pebayuran yang sudah dinyatakan bersalah administrasi,” tambahnya.
Senada dengan Agung, Fajri yang juga salah satu Timses Caleg H. Syahrir, mengatakan dengan adanya kejadian seperti ini yang dilakukan oleh PPK Pebayuran sudah mencederai proses demokrasi atau mencurangi suara rakyat yang bisa dikatakan suara “Tuhan”.
“Ini tidak dapat biarkan. Apabila dibiarkan maka saya bisa pastikan bahwa Pemilu 2029 mendatang akan lebih parah dari kejadian hari ini,” ucapnya.
Sementara, Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) masih berjalan alot. Sebanyak 27 Kota Kabupaten sebenarnya sudah tuntas menyampaikan hasil rekapitulasinya di tingkat kabupaten kota. Tapi para saksi kini masih sibuk dalam proses pencermatan. Pleno rekapitulasi hingga Senin (18/3/2024) pagi.
Namun demikian, KPU Jabar optimistis hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 diserahkan ke KPU di Jakarta untuk dilakukan rekapitulasi tingkat nasional, pada Senin (18/3/2024) malam. [pob]

