posbekasi.com

Dirjen HAM Tegaskan Segala Perundungan Tidak Boleh Dibiarkan

Siswa mengikuti aksi cap tangan saat deklarasi anti bullying di SMP Lazuardi Kamila Global Compassianote School (SCS) Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2024) (Foto: Antara/Maulana Surya)

posBEKASI.com | BEKASI – Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkum HAM, Dhahana Putra, menegaskan perundungan dengan dalih apa pun tidak boleh dibiarkan terjadi. Sebab, kata dia, itu dapat mencederai martabat dan merugikan korban.

“Dari kaca mata HAM, perundungan dengan dalih apa pun jelas mencederai martabat dan kehormatan,” kata Dhahana dilansir dari laman Antara, Sabtu (24/2/2024). Selain itu, menurut dia akan menimbulkan kerugian psikologis bagi setiap individu menjadi korban.

“Sehingga, tidak boleh dibiarkan,” ujar Dhahana. Hal tersebut, terkait maraknya kasus perundungan di kalangan pelajar belakangan ini.

Termasuk, salah satunya terjadi di Binus School Serpong, Tangerang, Banten. Terduga pelaku perundungan di kalangan pelajar itu, diketahuinya masih anak-anak.

“Maka pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dan kepentingan terbaik anak harus dikedepankan,” kata dia. Dari aspek regulasi, komitmen negara bagi anak yang berhubungan dengan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

“Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Dhahana. Dia menyatakan, yakin aparat penegak hukum mampu untuk secara arif dan bijaksana memandang kasus-kasus semacam ini.

“Dengan tentunya mengedepankan kepentingan terbaik anak,” jelas Dhahana. Ditjen HAM Kemenkumham, lanjut dia, terus mengampanyekan implementasi nilai-nilai HAM di dunia pendidikan dengan berbagai pihak.

“Tidak hanya dengan organisasi masyarakat sipil (CSO), mitra luar negeri. Serta para tenaga didik; upaya tersebut juga dilakukan dengan mengajak generasi muda,” katanya. [rri/ant]

BEKASI TOP