posbekasi.com

Kesal Tak Mau Rujuk, Pelaku Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri Siri

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto saat menggelar kronologi pelaku pembakaran mobil dan rumah mantan istri siri di Mapolres Majalengka, Jumat (10/5/2024). [PosBekasi.com /Humas Polres Majalengka]

posBEKASI.com | MAJALENGKA – Pelaku pembakaran mobil dan rumah mantan istri siri akhirnya menyerahkan diri dan dijemput petugas Polres Majalengka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pada Selasa 7 Mei 2024, di Desa Cipinang dan Desa Kumbung, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka membenarkan telah melakukan tindak pidana pembakaran terhadap mobil dan rumah milik korban,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto kepada wartawan di Mapolres Majalengka, Jumat (10/5/2024).

Lebih lanjut Kapolres Majalengka mengatakan pelaku IS alias ID alias GN (40) warga Desa Sukaraja Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, berhasil diamankan setelah dibujuk orangtuanya untuk menyerahkan diri ke polisi demi keselamatannya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan kronologi kasus tersebut saat tersangka dan korban bertemu di jalan Desa Kumbung, Kecamatan Rajagaluh.

“Tersangka merasa kesal karena korban, mantan istri sirinya, tidak mau rujuk kembali. Lalu, tersangka melakukan pembakaran mobil korban di depan Alfamart Desa Cipinang. Setelah itu, tersangka membakar rumah korban di Desa Kumbung,” terang Kapolres.

“Barang bukti dari kasus ini sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian,” tambahnya.

Akibat ulah tersangka membakar mobil dan rumah korban YS (43), polisi menjeratnya dengan 187 KUHP ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun, atau tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. [buy]

BEKASI TOP