posbekasi.com

ICW Nilai Polda Metro Jaya Tak Serius Tangani Kasus Firli Bahuri

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat ditemui di depan Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (28/6/2022).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

posBEKASI.com | JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Polda Metro Jaya tidak serius mengusut dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, penilaian ini berdasar pada langkah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang mengembalikan berkas perkara Filri Bahuri ke penyidik Polda Metro Jaya untuk kedua kalinya.

“ICW menilai Polda Metro Jaya tidak serius dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Ketua KPK, Firli Bahuri,” kata Kurnia kepada Kompas.com, Rabu (7/2/2024).

Berkaca dari langkah Jaksa, ICW meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan supervisi terhadap penanganan perkara Firli guna melengkapi berkas yang diminta Kejaksaan.

Selain itu, ICW juga melihat terdapat potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya. Sebab, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto merupakan mantan bawahan Firli, yakni pernah menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Di sisi lain, di lingkungan kepolisian pangkat Karyoto juga di bawah Firli Bahuri.

Saat ini, dia merupakan jenderal bintang dua. Sementara Firli ketika pensiun menyandang pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau Jenderal bintang tiga.

“Bukan tidak mungkin faktor-faktor ini menjadikan Polda melempem saat melakukan proses hukum terhadap mantan Ketua KPK tersebut,” ujar Kurnia.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara Firli Bahuri yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Ade, penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi dugaan rasuah Firli Bahuri.

“Penyidik akan sesegera mungkin melengkapi petunjuk hasil koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam penanganan perkara a quo,” ujar Ade melalui pesan singkat, Senin, 5 Februari 2024.

Adapun Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menerima suap, dan gratifikasi.

Pada 28 Desember lalu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri untuk pertama kali untuk dilengkapi secara formil dan materiil.(kps)

BEKASI TOP