posbekasi.com

Anies Tegaskan Pemberantasan Korupsi Harus Dimulai dari Presiden

Pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadiri Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024).(MediaIndonesia)

posBEKASI.com | JAKARTA – Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memberikan wejangan antirasuah. Menurut dia, pendidikan dari Lembaga Antirkorupsi penting.

“Mengapa kami apresiasi? Pemberantasan korupsi dimulai dari Presiden, dimulai dari sikap, dimulai dari keteladanan dari pimpinan tertinggi,” kata Anies di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2024.

Anies menilai Presiden wajib memberikan prinsip integritas yang tinggi. Jika terjadi, kata dia, bawahannya dipastikan antikorupsi.

“Ketika pemimpin tertinggi memberikan toleransi dan permisif, maka sifat itu akan menular juga ke bawah,” ujar Anies.

Anies juga menegaskan dirinya dan calon wakil presiden nomor urut satu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bakal terus konsisten mencegah korupsi di Indonesia. Komitmen itu dipastikan dibawa jika terpilih nanti.

“Karena itu, malam hari ini menjadi penegasan atas komitmen kami ke depan, meneruskan apa yang kami berdua kerjakan selama ini,” tegas Anies.

Sebelumnya, Anies Baswedan berjanji akan mengembalikan muruah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencana itu ingin dilakukan olehnya usai melihat titik nadir Lembaga Antirasuah dari sejumlah survei CSIS. Menurut Anies hasil survei CSIS menyebut KPK menjadi lembaga kedua terendah yang dipercaya masyarakat. Di bawah Lembaga Antirasuah ada DPR.

“Justru KPK bukan lembaga yang paling dipercaya tapi termasuk lembaga yang paling rendah kepercayaannya,” kata Anies di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2024.

Karenanya, dia menilai pengembalian muruah KPK penting dilakukan. Salah satunya yakni merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. “Kita ingin mengembalikan agar KPK berwibawa lagi secara legal seperti dulu, dan ini artinya merevisi Undang-Undang KPK,” ujar Anies. (mediaindonesia)

BEKASI TOP